KEDUDUKAN RUMAH SAKIT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Rumah sakit merupakan salah sat...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60584/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60584/2/TESIS%20BAB%201%2C%20BAB%202%2C%20BAB%203%2C%20BAB%204%20NEW.pdf http://repository.unair.ac.id/60584/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1), mengamanatkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Rumah sakit merupakan salah satu sub sistem pelayanan kesehatan yang menjadi tempat rujukan bagi unit-unit pelayanan kesehatan dasar. Penerapan kebijakan desentralisasi termasuk di bidang kesehatan, menempatkan rumah sakit daerah dalam sistem pemerintahan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 125 ayat (1) menyatakan bahwa “Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah”. Rumah Sakit Daerah yang berbentuk Lembaga Teknis Daerah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Rumah Sakit Daerah berbentuk Lembaga Teknis Daerah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk merencanakan dan mengelola keuangan serta kegiatannya sendiri.
Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Rumah Sakit Daerah tidak lagi berdiri sebagai lembaga sendiri, akan tetapi harus menjadi bagian dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa Lembaga Teknis Daerah tidak ada dalam nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi maupun kabupaten/ kota dan status Rumah Sakit Daerah sebagai Lembaga Teknis Daerah yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi hilang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa sekarang Rumah Sakit Daerah masih berbentuk Lembaga Teknis Daerah dengan menerapkan PPK-BLUD, apabila Rumah Sakit Daerah kembali menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan maka perencanaan dan pengelolaan keuangan akan menjadi wewenang Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Daerah akan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Rumah sakit adalah subyek hukum yang dapat melakukan hubungan hukum dengan subyek hukum lainnya dalam pelayanan kesehatan. Rumah sakit wajib menanggung segala konsekuensi hukum yang timbul sebagai akibat dari perbuatannya berada dalam tanggung jawabnya. Tanggung jawab hukum tersebut meliputi tiga aspek yaitu hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana. |
---|