KEWAJIBAN HAKIM ANAK TERKAIT DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN SANKSI PIDANA DIATAS 7 (TUJUH) TAHUN

Diversi wajib diupayakan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Anak di pengadilan negeri. Namun tidak semua kasus kenakalan Anak dapat diselesaikan dengan Diversi. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 secara limitatif menyebutkan bahwa diversi dilaksanakan dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HADI SUCIPTO, S.H, 031414153044
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60589/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60589/2/TESIS%20HADI%20%28Perpus%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/60589/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Diversi wajib diupayakan mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan Anak di pengadilan negeri. Namun tidak semua kasus kenakalan Anak dapat diselesaikan dengan Diversi. Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 secara limitatif menyebutkan bahwa diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pembatasan ini dimaksudkan bahwa diversi tidak untuk dilaksanakan terhadap pelaku tindak pidana serius misalnya pembunuhan, pemerkosaan, pengedar narkoba dan terorisme yang diancam pidana diatas 7 (tujuh) tahun. Dalam mengatur lebih lanjut tentang pedoman pelaksanaan diversi, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2014. Dengan adanya Perma Nomor 4 Tahun 2014 tersebut lebih tegas mengatur yaitu kewajiban hakim dalam mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiairitas, alternatif, kumulatif maupun kombinasi (gabungan). Hal ini merupakan wujud dari kekuasaan kehakiman yang meliputi kekuasaan penyidikan, penuntutan dan kekuasaan mengadili untuk memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim anak merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk menerapkan kebijakan hukum pidana terhadap anak. Oleh karena itu pelaksanaan Perma Nomor 4 tahun 2014 dapat melengkapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan dapat dipedomani aparat penegak hukum baik penyidik, penuntut umum dan hakim sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu anak untuk mewujudkannya khususnya terkait pembatasan diversi yang tidak mustahil dalam penerapan pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam berkas perkara maupun pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan sebelum dijatuhkannya suatu putusan hakim terdapat kesalahan atau kelalaian dalam penerapan kewenangannya.