DISKRESI PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM SEBAGAI INSTRUMEN INVESTASI PENGELOLAAN KAS DALAM SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA

Menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi merupakan salah satu wewenang Bendahara Umum Negara sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara. Penempatan uang negara merupakan salah satu instrumen dalam pengelolaan kas yang dilakukan dalam rangka pemanfaatan dana yang menganggur (idle...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARDHIANTSYAH LISDINATA, S.H., 031514153081
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60602/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60602/2/TESIS.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/60602/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi merupakan salah satu wewenang Bendahara Umum Negara sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara. Penempatan uang negara merupakan salah satu instrumen dalam pengelolaan kas yang dilakukan dalam rangka pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan pemerintah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara beserta aturan pelaksanaannya. Adanya pilihan (choice) atas instrumen yang dapat digunakan dalam penempatan uang negara, memberikan kewenangan diskresioner kepada Bendahara Umum Negara untuk menilai dan mempertimbangkan instrumen yang mampu memberikan imbal hasil yang optimal dengan tetap memperhatikan segi keamanan dan perlindungan keuangan negara. Berdasarkan kewenangannya tersebut, Bendahara Umum Negara mengatur kebijakan penempatan uang negara melalui mekanisme yang dianggap paling menguntungkan dengan risiko yang terukur terhadap keamanan uang negara, salah satunya dengan kebijakan penempatan uang pada bank umum untuk mencapai tujuan optimalisasi pemanfaatan kelebihan kas. Penggunaan diskresi oleh Bendahara Umum Negara dalam kebijakan penempatan uang negara di bank umum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan norma-norma umum perilaku yang baik khususnya larangan penyalahgunaan wewenang untuk menghindari terjadinya maladministrasi yang dapat berakibat timbulnya tanggung jawab jabatan dan/atau tanggung jawab pribadi.