KEWENANGAN PENGGELEDAHAN OLEH POLISI LALU LINTAS
Diketahui bahwa pada hakekatnya Negara Indonesia yang berlandaskan hukum adalah mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mana harus dijunjung tinggi. Prinsip ini merupakan pedoman dasar bagi pelaksanaan sistem peradilan pada umumnya. Hal ini sangat berhubungan dengan pentingn...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60606/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60606/2/Eric%20Putradiyanto.pdf http://repository.unair.ac.id/60606/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Diketahui bahwa pada hakekatnya Negara Indonesia yang berlandaskan hukum
adalah mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mana harus
dijunjung tinggi. Prinsip ini merupakan pedoman dasar bagi pelaksanaan sistem peradilan
pada umumnya. Hal ini sangat berhubungan dengan pentingnya tugas penyidik dalam
melakukan penyidikan yang dilakukan kepolisian, sehingga diperlukan kecermatan dan
kehati-hatian dalam setiap penyidik. Pekerjaan Polisi sebagai penyidik dapat dikatakan
berlaku setara dunia kekuasaan dan wewenang (power and authority) polisi sebagai penyidik
luar biasa penting dan sangat sulit. Lebih-lebih di Indonesia dimana polisi memonopoli
penyidikan hukum pidana umum, berbeda dengan negara-negara lain. Berdasarkan hal
tersebut diatas maka tugas penyidikan dimonopoli atau menjadi wewenang dari kepolisian
republik Indonesia. Dengan monopoli penyidikan, maka memberi kesempatan bagi penyidik
melakukan penyelewengan tugas dan sebagainya. Proses tindakan penyidikan yang dilakukan
kepolisian menurut KUHAP dapat diketahui sebagai berikut : Penyidik mengetahui terjadinya
peristiwa yang patut diduga merupakan tindakan pidana (Pasal 106 KUHAP), Penyidik
menerima laporan atau pengaduan (Pasal 106 KUHAP), Penyidik menerima penyerahan
tersangka yang tertangkap tangan (Pasal 111 Ayat (2) KUHAP). Terkait pelaksanaan
tindakan penggeledahan oleh polisi lalu lintas. Karena sebetulnya penggeledahan adalah
upaya paksa dalam konteks penyidikan dan penyidikpun bukanlah semua anggota Polri.
Menjadi masalah ketika penggeledahan dilakukan pada setiap orang pengguna jalan tanpa
ada tindak pidana dan itu dilakukan oleh semua anggota Polri yang bertugas tanpa terkecuali.
Metode penelitian yang dipergunakan pada tesis ini adalah penelitian hukum dengan
mempergunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun
analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan konstruksi hukum dengan meninjau
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan PP No. 80
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terhadap KUHAP. Hasil pembahasan pada
penelitian ini adalah pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran
lalu lintas dan angkutan jalan oleh polisi lalu lintas hanya meliputi pemeriksaan yang diatur
di dalam PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di
Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Polisi lalu lintas
memiliki kewenangan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dalam pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan apabila telah menerima laporan atau pengaduan tentang adanya
tindak pidana. Dalam melakukan penggeledahan polisi lalu lintas dapat juga bertindak
menurut penilaiannya sendiri seperti yang diatur di dalam Pasal 16 Ayat (2) UU No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Adapun upaya hukum terhadap upaya
paksa terkait penggeledahan yang tidak memenuhi syarat formil adalah dengan melalui
proses praperadilan. Karena setiap tindakan aparat penegak hukum yang masuk dalam
kategori upaya paksa mengandung nilai HAM. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme
tertentu untuk menguji keabsahan upaya paksa tersebut dalam rangka melindungi hak asasi
manusia. |
---|