KEWENANGAN PENGGELEDAHAN OLEH POLISI LALU LINTAS

Diketahui bahwa pada hakekatnya Negara Indonesia yang berlandaskan hukum adalah mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mana harus dijunjung tinggi. Prinsip ini merupakan pedoman dasar bagi pelaksanaan sistem peradilan pada umumnya. Hal ini sangat berhubungan dengan pentingn...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ERIC PUTRADIYANTO, S.H., 031514153061
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60606/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60606/2/Eric%20Putradiyanto.pdf
http://repository.unair.ac.id/60606/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Diketahui bahwa pada hakekatnya Negara Indonesia yang berlandaskan hukum adalah mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mana harus dijunjung tinggi. Prinsip ini merupakan pedoman dasar bagi pelaksanaan sistem peradilan pada umumnya. Hal ini sangat berhubungan dengan pentingnya tugas penyidik dalam melakukan penyidikan yang dilakukan kepolisian, sehingga diperlukan kecermatan dan kehati-hatian dalam setiap penyidik. Pekerjaan Polisi sebagai penyidik dapat dikatakan berlaku setara dunia kekuasaan dan wewenang (power and authority) polisi sebagai penyidik luar biasa penting dan sangat sulit. Lebih-lebih di Indonesia dimana polisi memonopoli penyidikan hukum pidana umum, berbeda dengan negara-negara lain. Berdasarkan hal tersebut diatas maka tugas penyidikan dimonopoli atau menjadi wewenang dari kepolisian republik Indonesia. Dengan monopoli penyidikan, maka memberi kesempatan bagi penyidik melakukan penyelewengan tugas dan sebagainya. Proses tindakan penyidikan yang dilakukan kepolisian menurut KUHAP dapat diketahui sebagai berikut : Penyidik mengetahui terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindakan pidana (Pasal 106 KUHAP), Penyidik menerima laporan atau pengaduan (Pasal 106 KUHAP), Penyidik menerima penyerahan tersangka yang tertangkap tangan (Pasal 111 Ayat (2) KUHAP). Terkait pelaksanaan tindakan penggeledahan oleh polisi lalu lintas. Karena sebetulnya penggeledahan adalah upaya paksa dalam konteks penyidikan dan penyidikpun bukanlah semua anggota Polri. Menjadi masalah ketika penggeledahan dilakukan pada setiap orang pengguna jalan tanpa ada tindak pidana dan itu dilakukan oleh semua anggota Polri yang bertugas tanpa terkecuali. Metode penelitian yang dipergunakan pada tesis ini adalah penelitian hukum dengan mempergunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Adapun analisa bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan konstruksi hukum dengan meninjau UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan terhadap KUHAP. Hasil pembahasan pada penelitian ini adalah pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan oleh polisi lalu lintas hanya meliputi pemeriksaan yang diatur di dalam PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Polisi lalu lintas memiliki kewenangan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan apabila telah menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana. Dalam melakukan penggeledahan polisi lalu lintas dapat juga bertindak menurut penilaiannya sendiri seperti yang diatur di dalam Pasal 16 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Adapun upaya hukum terhadap upaya paksa terkait penggeledahan yang tidak memenuhi syarat formil adalah dengan melalui proses praperadilan. Karena setiap tindakan aparat penegak hukum yang masuk dalam kategori upaya paksa mengandung nilai HAM. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme tertentu untuk menguji keabsahan upaya paksa tersebut dalam rangka melindungi hak asasi manusia.