FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN

Indonesia serius dalam menangani praktek tindak pidana korupsi dengan didirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan kepada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Tujuan utama KPK adalah menciptakan sistem good and cleangovernment (pemerintahan yang baik dan bersih) dar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Jaja Raharja, S.H., 031324153084
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60610/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60610/2/Tesis%20Jaja%20%28perpus%29%20OK.pdf
http://repository.unair.ac.id/60610/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.60610
record_format dspace
spelling id-langga.606102017-08-18T00:11:55Z http://repository.unair.ac.id/60610/ FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN Jaja Raharja, S.H., 031324153084 K Law Indonesia serius dalam menangani praktek tindak pidana korupsi dengan didirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan kepada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Tujuan utama KPK adalah menciptakan sistem good and cleangovernment (pemerintahan yang baik dan bersih) dari tindakan korupsi. Dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK membutuhkan dukungan, koordinasi dan supervisi dan kerja sama dengan lembaga penegakan hukum lain. Koordinasi dan Supervisi dalam pemberantasan korupsi muncul karena ada lembaga-lembaga yang diberi wewenang yang sama dalam hal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Hal itu antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 8 angka 2 dan 3.yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan tugas supervisi terhadap instansi lain seperti kepolisian atau kejaksaan. Dalam Peratuan Perundang-undangan yang ada, terdapat beberapa institusi yang memiliki kewenangan dan kapasitas masing-masing dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu: Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), Kejaksaan (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004), Komisi Pemberantasan Korupsi (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002). KPK dalam hubungannya dengan kepolisian dan kejaksaan justru mengalami fase-fase ketegangan yang sangat mencemaskan. Dalam beberapa perkara, seperti perkara Antasari Azhar, perkara Anggodo dan Bibit-Chandra, yang tampak ke permukaan tak lebih dari pertarungan sengit antar lembaga-lembaga tersebut. KPK sebagai koordinator tak mampu mengambil “kendali” atas kedua lembaga tersebut. Alih-alih mengambil kendali koordinasi, yang terjadi justru disharmoni dalam hubungan KPK dengan kepolisian dan kejaksaan. Dalam konteks ini, terlepas apakah karena kejaksaan dan kepolisian tak ingin berada pada posisi subordinasi KPK, namun yang pasti mandat UU KPK untuk tugas koordinasi belum mampu dilaksanakan KPK dengan baik. Usaha KPK untuk menempatkan diri sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang merupakan “counterpartner” yang kondusif bagi KPK dalam membangun kebersamaan pemberantasan korupsi belum membuahkan hasil. Dengan pendekatan penelitian berbasis literature hukum, penelitian ini menegaskan pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam menangani korupsi yang sedemikian meluas dan sistematis. Kerjasama antara para penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan membentuk pola hubungan koordinasi dan supervise ideal dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2017-08-18 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/60610/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/60610/2/Tesis%20Jaja%20%28perpus%29%20OK.pdf Jaja Raharja, S.H., 031324153084 (2017) FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
Jaja Raharja, S.H., 031324153084
FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN
description Indonesia serius dalam menangani praktek tindak pidana korupsi dengan didirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan kepada Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. Tujuan utama KPK adalah menciptakan sistem good and cleangovernment (pemerintahan yang baik dan bersih) dari tindakan korupsi. Dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK membutuhkan dukungan, koordinasi dan supervisi dan kerja sama dengan lembaga penegakan hukum lain. Koordinasi dan Supervisi dalam pemberantasan korupsi muncul karena ada lembaga-lembaga yang diberi wewenang yang sama dalam hal penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Hal itu antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 8 angka 2 dan 3.yang memberi kewenangan kepada KPK untuk melakukan tugas supervisi terhadap instansi lain seperti kepolisian atau kejaksaan. Dalam Peratuan Perundang-undangan yang ada, terdapat beberapa institusi yang memiliki kewenangan dan kapasitas masing-masing dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu: Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002), Kejaksaan (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004), Komisi Pemberantasan Korupsi (Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002). KPK dalam hubungannya dengan kepolisian dan kejaksaan justru mengalami fase-fase ketegangan yang sangat mencemaskan. Dalam beberapa perkara, seperti perkara Antasari Azhar, perkara Anggodo dan Bibit-Chandra, yang tampak ke permukaan tak lebih dari pertarungan sengit antar lembaga-lembaga tersebut. KPK sebagai koordinator tak mampu mengambil “kendali” atas kedua lembaga tersebut. Alih-alih mengambil kendali koordinasi, yang terjadi justru disharmoni dalam hubungan KPK dengan kepolisian dan kejaksaan. Dalam konteks ini, terlepas apakah karena kejaksaan dan kepolisian tak ingin berada pada posisi subordinasi KPK, namun yang pasti mandat UU KPK untuk tugas koordinasi belum mampu dilaksanakan KPK dengan baik. Usaha KPK untuk menempatkan diri sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang merupakan “counterpartner” yang kondusif bagi KPK dalam membangun kebersamaan pemberantasan korupsi belum membuahkan hasil. Dengan pendekatan penelitian berbasis literature hukum, penelitian ini menegaskan pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam menangani korupsi yang sedemikian meluas dan sistematis. Kerjasama antara para penegak hukum yaitu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan membentuk pola hubungan koordinasi dan supervise ideal dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Jaja Raharja, S.H., 031324153084
author_facet Jaja Raharja, S.H., 031324153084
author_sort Jaja Raharja, S.H., 031324153084
title FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN
title_short FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN
title_full FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN
title_fullStr FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN
title_full_unstemmed FUNGSI SUPERVISI DAN KOORDINASI KPK TERHADAP PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN DAN KEPOLISIAN
title_sort fungsi supervisi dan koordinasi kpk terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh kejaksaan dan kepolisian
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/60610/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60610/2/Tesis%20Jaja%20%28perpus%29%20OK.pdf
http://repository.unair.ac.id/60610/
_version_ 1681148150724689920