PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN MAJELIS RAKYAT PAPUA TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA

Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan bud...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARTHUR STEVEN INDEY, S.H, 031414153016
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60738/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/60738/2/Tesis%20Arthur%20%28Perpus%29.pdf
http://repository.unair.ac.id/60738/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Salah satu wewenang MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Khusus yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Gubernur. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menelaah wewenang MRP dalam memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap pembentukan Peraturan Daerah Khusus dan keabsahan Peraturan Daerah Khusus yang tidak memuat pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu: Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan Pendekatan konsep (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini yaitu bahwa wewenang MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus merupakan wewenang atributif yang sangat menentukan dalam pembentukan Perdasus. Selanjutnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Khusus seringkali DPRP dan Gubernur tidak mentaati dan konsisten melaksanakan ketentuan pembentukan Peraturna Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, sehingga mengenai keabsahan Perdasus yang dibentuk tanpa memuat pertimbangan dan persetujuan MRP adalah cacat prosedur dan cacat substansi