PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN MAJELIS RAKYAT PAPUA TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan bud...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60738/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60738/2/Tesis%20Arthur%20%28Perpus%29.pdf http://repository.unair.ac.id/60738/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di Provinsi Papua dibentuk
Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural orang asli Papua
yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli
Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. Salah satu
wewenang MRP adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap
pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Khusus yang diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Papua dan Gubernur.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menelaah wewenang MRP dalam
memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap pembentukan Peraturan Daerah
Khusus dan keabsahan Peraturan Daerah Khusus yang tidak memuat pertimbangan
dan persetujuan Majelis Rakyat Papua. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu: Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan
Pendekatan konsep (Conceptual Approach).
Hasil penelitian ini yaitu bahwa wewenang MRP dalam memberikan
pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus
merupakan wewenang atributif yang sangat menentukan dalam pembentukan
Perdasus. Selanjutnya dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Khusus
seringkali DPRP dan Gubernur tidak mentaati dan konsisten melaksanakan ketentuan
pembentukan Peraturna Daerah Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan, sehingga mengenai keabsahan Perdasus yang dibentuk tanpa
memuat pertimbangan dan persetujuan MRP adalah cacat prosedur dan cacat
substansi |
---|