PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah suatu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Apabila terjadi pen...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60740/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60740/2/TESIS_DICKY%20ARGANOVA%20A_%20NIM.%20031514153030.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60740/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.60740 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.607402017-08-21T21:33:29Z http://repository.unair.ac.id/60740/ PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DICKY ARGANOVA A, 031514153030 K Law Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah suatu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Apabila terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Padahal sangatlah tidak adil jika seluruh kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilimpahkan hanya kepada PPK saja, mengingat didalam proses atau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa terdapat banyak pihak yang terlibat dan saling terkait satu sama yang lain, mulai dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Unit Pengadaan Layanan (ULP)/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasi Pekerjaan (PPHP), Penyedia Barang/Jasa (pelaksana pekerjaan) dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Khusus untuk pengadaan jasa kontruksi terdapat Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas, serta masih ada Pejabat Pelaksana Taknis Kegiatan Kegiatan (PPTK) sebagai pihak yang membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan. Sehingga pihak-pihak yang turut melakukan proses pelaksaan pengadaan tersebut harusnya turut pula bertanggungjawab atas kesalahan atau pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaa pengadaan barang/jasa sesuai dengan tindakan yang dilakukannya dan untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab secara hukum. Oleh karenanya, menarik untuk mengkaji terkait adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya dalam hal pertanggungjawaban hukum terhadap penyimpangan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pertama, rasio legis pengaturan PPK sebagai pejabat pelaksana pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua, pertanggungjawaban hukum pidana terhadap PPK dalam terjadinya penyimpangan pengadaaan barang/jasa pemerintah. Dari penelitian ini dapat ditarik simpulan bahwa rasio legis atau alasan hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai pejabat pelaksana pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikarenakan PPK merupakan salah satu pihak dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki peranan sangat kursial, dimana setiap tahapan Pengadaan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawaban anggaran sehingga PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan, karena peranannya yang sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang jasa dan PPK bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya serta PPK dapat dipidana penjara dan denda apabila terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2017-08-22 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/60740/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/60740/2/TESIS_DICKY%20ARGANOVA%20A_%20NIM.%20031514153030.compressed.pdf DICKY ARGANOVA A, 031514153030 (2017) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK). Thesis thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law |
spellingShingle |
K Law DICKY ARGANOVA A, 031514153030 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) |
description |
Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah suatu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh
Barang/Jasa. Apabila terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa tersebut,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan pihak yang bertanggungjawab atas pelaksanaan
pengadaan barang/jasa. Padahal sangatlah tidak adil jika seluruh kesalahan yang terjadi dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilimpahkan hanya kepada PPK saja, mengingat didalam
proses atau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa terdapat banyak pihak yang terlibat dan
saling terkait satu sama yang lain, mulai dari Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), Unit Pengadaan Layanan (ULP)/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima
Hasi Pekerjaan (PPHP), Penyedia Barang/Jasa (pelaksana pekerjaan) dan Aparat Pengawas
Intern Pemerintah (APIP). Khusus untuk pengadaan jasa kontruksi terdapat Konsultan
Perencanaan dan Konsultan Pengawas, serta masih ada Pejabat Pelaksana Taknis Kegiatan
Kegiatan (PPTK) sebagai pihak yang membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan. Sehingga
pihak-pihak yang turut melakukan proses pelaksaan pengadaan tersebut harusnya turut pula
bertanggungjawab atas kesalahan atau pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaa pengadaan
barang/jasa sesuai dengan tindakan yang dilakukannya dan untuk menentukan siapa yang harus
bertanggungjawab secara hukum. Oleh karenanya, menarik untuk mengkaji terkait adanya
penyimpangan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya dalam hal
pertanggungjawaban hukum terhadap penyimpangan pengadaan barang/jasa Pemerintah oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pertama, rasio legis pengaturan PPK sebagai pejabat
pelaksana pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Kedua, pertanggungjawaban hukum pidana terhadap PPK dalam
terjadinya penyimpangan pengadaaan barang/jasa pemerintah. Dari penelitian ini dapat ditarik
simpulan bahwa rasio legis atau alasan hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai
pejabat pelaksana pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikarenakan PPK merupakan salah satu pihak dalam proses
pengadaan barang/jasa pemerintah yang memiliki peranan sangat kursial, dimana setiap tahapan
Pengadaan, baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun
pertanggungjawaban anggaran sehingga PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan,
karena peranannya yang sangat penting dalam kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang jasa
dan PPK bertanggungjawab atas terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sesuai dengan tugas pokok
dan kewenangannya serta PPK dapat dipidana penjara dan denda apabila terbukti melakukan
penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,
seperti Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
DICKY ARGANOVA A, 031514153030 |
author_facet |
DICKY ARGANOVA A, 031514153030 |
author_sort |
DICKY ARGANOVA A, 031514153030 |
title |
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) |
title_short |
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) |
title_full |
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) |
title_fullStr |
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) |
title_full_unstemmed |
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH OLEH PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) |
title_sort |
pertanggungjawaban hukum terhadap penyimpangan pengadaan barang/jasa pemerintah oleh pejabat pembuat komitmen (ppk) |
publishDate |
2017 |
url |
http://repository.unair.ac.id/60740/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60740/2/TESIS_DICKY%20ARGANOVA%20A_%20NIM.%20031514153030.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60740/ |
_version_ |
1681148174801043456 |