KEPATUHAN PENERAPAN SISTEM FARAIDH DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DISTRIBUSI KEKAYAAN ( Studi Kasus pada Masyarakat Keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan dan ketepatan masyarakat muslim keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya dalam penerapan pembagian waris secara Islam atau yang disebut faraidh dengan indicator keseuaiannya berdasarkan surat An-Nisa. Penelitian ini menggunakan metode penelitia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD FARDHANI RASYID, 041114104
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61218/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61218/2/FULLTEXT%20FEB%20EI%2082-17%20Ras%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/61218/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan dan ketepatan masyarakat muslim keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya dalam penerapan pembagian waris secara Islam atau yang disebut faraidh dengan indicator keseuaiannya berdasarkan surat An-Nisa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan strategi studi kasus pada masyarakat keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik validasi data yang digunakan adalah teknik triangulasi sumber dan teknik. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teori milik Miles dan Huberman. Penelitian ini mempunyai indikator yaitu kesesuaian antara praktek dan teori hukum faraidh serta pengelolaan hasil pembagian waris. Dalam penelitian ini menunjukan bahwa masyarakat keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya melaksanakan beberapa poin dengan benar yaitu kesadaran pelaksanaan, pandangan keadilan dan tata cara pelaksanaan, sedangkan penelitian juga menunjukan ada kesalahan dalam pelaksanakan praktek faraidh pada poin waktu pelaksanaan pembagian dan pembagian hasil dari aset produktif.