KEPATUHAN PENERAPAN SISTEM FARAIDH DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DISTRIBUSI KEKAYAAN ( Studi Kasus pada Masyarakat Keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan dan ketepatan masyarakat muslim keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya dalam penerapan pembagian waris secara Islam atau yang disebut faraidh dengan indicator keseuaiannya berdasarkan surat An-Nisa. Penelitian ini menggunakan metode penelitia...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61218/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/61218/2/FULLTEXT%20FEB%20EI%2082-17%20Ras%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/61218/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan dan ketepatan
masyarakat muslim keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya dalam
penerapan pembagian waris secara Islam atau yang disebut faraidh dengan
indicator keseuaiannya berdasarkan surat An-Nisa.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan
menggunakan strategi studi kasus pada masyarakat keturunan Arab di Kawasan
Ampel Surabaya. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan
dokumentasi. Teknik validasi data yang digunakan adalah teknik triangulasi
sumber dan teknik. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan teori milik Miles dan Huberman.
Penelitian ini mempunyai indikator yaitu kesesuaian antara praktek dan
teori hukum faraidh serta pengelolaan hasil pembagian waris. Dalam penelitian
ini menunjukan bahwa masyarakat keturunan Arab di Kawasan Ampel Surabaya
melaksanakan beberapa poin dengan benar yaitu kesadaran pelaksanaan,
pandangan keadilan dan tata cara pelaksanaan, sedangkan penelitian juga
menunjukan ada kesalahan dalam pelaksanakan praktek faraidh pada poin waktu
pelaksanaan pembagian dan pembagian hasil dari aset produktif. |
---|