RATIO DECIDENDI PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK
Anak merupakan potensi suatu negara dimasa mendatang karena ditanggannya lah kemajuan suatu bangsa ditentukan, oleh sebab itu keberlakuan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak sangat perlu dipehatikan penyelenggaraannya lebih-lebih jika hal tersebut terkait dengan anak yang sedang berh...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61406/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/61406/2/FH.%20108-17%20Okt%20r.pdf http://repository.unair.ac.id/61406/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Anak merupakan potensi suatu negara dimasa mendatang karena ditanggannya lah
kemajuan suatu bangsa ditentukan, oleh sebab itu keberlakuan peraturan perundang-undangan
terkait dengan anak sangat perlu dipehatikan penyelenggaraannya lebih-lebih jika hal tersebut
terkait dengan anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
Hakim berperan melakukan penegakan hukum harus selalu memegang prinsip keadilan.
Dalam memberikan putusan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, hakim harus
memperhatikan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak, selain hukum materiil yang sudah disalahi oleh anak itu
sendiri. Pertimbangan hukum yang didasarkan asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sangat diperlukan untuk
mengahasilkan putusan yang adil bagi anak.
Anak yang terbukti menyalahgunakan narkotika, dapat terjerat peraturan yang diatur
dalam Unang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan sanksi
penyalahguna narkotika bagi diri sendiri menggunakan Pasal 127 untuk menjatuhkan putusan
bagi hakim. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan
dua pilihan yang bisa diputuskan bagi hakim, apakah penjatuhan putusan pemidanaan ataukan
putusan rehabilitasi. Jika kemudian hakim menjatuhkan pemidanaan penjara kepada anak,
maka perlulah kiranya hakim berdasarkan fungsinya memberikan keadilan seadil-adilnya
dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga putusan pemidanaan
dalam hal ini adalah putusan penjara haruslah merupakan upaya terakhir yang kemudian
dipilih hakim dalam memutus perkara penyalahgunan narkotika yang dilakukan anak. Serta
apakah efek jera dari tujuan pemidanaan akan benar-benar tercapai jika kemudian hakim
menjatuhkan putusan pemidanaan penjara bagi anak. |
---|