RATIO DECIDENDI PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK

Anak merupakan potensi suatu negara dimasa mendatang karena ditanggannya lah kemajuan suatu bangsa ditentukan, oleh sebab itu keberlakuan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak sangat perlu dipehatikan penyelenggaraannya lebih-lebih jika hal tersebut terkait dengan anak yang sedang berh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ULAN WIDI OKTAVIANI, 031211132050
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61406/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61406/2/FH.%20108-17%20Okt%20r.pdf
http://repository.unair.ac.id/61406/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Anak merupakan potensi suatu negara dimasa mendatang karena ditanggannya lah kemajuan suatu bangsa ditentukan, oleh sebab itu keberlakuan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak sangat perlu dipehatikan penyelenggaraannya lebih-lebih jika hal tersebut terkait dengan anak yang sedang berhadapan dengan hukum. Hakim berperan melakukan penegakan hukum harus selalu memegang prinsip keadilan. Dalam memberikan putusan kepada anak yang berhadapan dengan hukum, hakim harus memperhatikan ketetapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, selain hukum materiil yang sudah disalahi oleh anak itu sendiri. Pertimbangan hukum yang didasarkan asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sangat diperlukan untuk mengahasilkan putusan yang adil bagi anak. Anak yang terbukti menyalahgunakan narkotika, dapat terjerat peraturan yang diatur dalam Unang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan sanksi penyalahguna narkotika bagi diri sendiri menggunakan Pasal 127 untuk menjatuhkan putusan bagi hakim. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan dua pilihan yang bisa diputuskan bagi hakim, apakah penjatuhan putusan pemidanaan ataukan putusan rehabilitasi. Jika kemudian hakim menjatuhkan pemidanaan penjara kepada anak, maka perlulah kiranya hakim berdasarkan fungsinya memberikan keadilan seadil-adilnya dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga putusan pemidanaan dalam hal ini adalah putusan penjara haruslah merupakan upaya terakhir yang kemudian dipilih hakim dalam memutus perkara penyalahgunan narkotika yang dilakukan anak. Serta apakah efek jera dari tujuan pemidanaan akan benar-benar tercapai jika kemudian hakim menjatuhkan putusan pemidanaan penjara bagi anak.