RISIKO HUKUM PENGGUNAAN CESSIE ATAS TAGIHAN KONTRAK KERJA SEBAGAI JAMINAN UTAMA DALAM KREDIT PERBANKAN

Salah satu fungsi lembaga bank, yaitu sebagai lembaga penyalur kredit bagi masayarakat. Dalam melaksanakan kegiatan penyaluran kredit, bank harus melaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Pasal 2 Undang-Undang Perbankan. Kredit yang diberikan oleh bank merupakan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: CANDRA MUKTI ADI WIBOWO, 031
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61410/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61410/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/61410/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Salah satu fungsi lembaga bank, yaitu sebagai lembaga penyalur kredit bagi masayarakat. Dalam melaksanakan kegiatan penyaluran kredit, bank harus melaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Pasal 2 Undang-Undang Perbankan. Kredit yang diberikan oleh bank merupakan suatu kegiatan yang mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Permasalahan yang terjadi pada Bank “X” di Jawa Timur, bank tersebut memiliki salah satu produk kredit yang ada adalah Kredit Modal Kerja untuk pengerjaan proyek oleh debitur dengan sistem pembayarannya berdasarkan termijn yang telah disepakati oleh debitur dengan pemilik proyek. Namun terdapat hal yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan kredit tersebut, khususnya adalah pengikatan jaminannya yang kurang prudent bagi bank. Termijn proyek tersebut diikat sebagai jaminan utama dengan menggunakan cessie yang bukan merupakan lembaga jaminan dalam kerangka hukum jaminan. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi bank pada saat pelaksanaan eksekusi agunan yang dipergunakan.