RISIKO HUKUM PENGGUNAAN CESSIE ATAS TAGIHAN KONTRAK KERJA SEBAGAI JAMINAN UTAMA DALAM KREDIT PERBANKAN
Salah satu fungsi lembaga bank, yaitu sebagai lembaga penyalur kredit bagi masayarakat. Dalam melaksanakan kegiatan penyaluran kredit, bank harus melaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat Pasal 2 Undang-Undang Perbankan. Kredit yang diberikan oleh bank merupakan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61410/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61410/2/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/61410/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Salah satu fungsi lembaga bank, yaitu sebagai lembaga penyalur kredit bagi
masayarakat. Dalam melaksanakan kegiatan penyaluran kredit, bank harus
melaksanakan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan amanat
Pasal 2 Undang-Undang Perbankan. Kredit yang diberikan oleh bank merupakan
suatu kegiatan yang mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanannya bank
harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi risiko
tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang
diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank.
Permasalahan yang terjadi pada Bank “X” di Jawa Timur, bank tersebut memiliki
salah satu produk kredit yang ada adalah Kredit Modal Kerja untuk pengerjaan
proyek oleh debitur dengan sistem pembayarannya berdasarkan termijn yang telah
disepakati oleh debitur dengan pemilik proyek. Namun terdapat hal yang perlu
mendapat perhatian dalam pelaksanaan kredit tersebut, khususnya adalah
pengikatan jaminannya yang kurang prudent bagi bank. Termijn proyek tersebut
diikat sebagai jaminan utama dengan menggunakan cessie yang bukan merupakan
lembaga jaminan dalam kerangka hukum jaminan. Hal ini dapat menimbulkan
risiko hukum bagi bank pada saat pelaksanaan eksekusi agunan yang
dipergunakan. |
---|