PEMBELAAN TERPAKSA (NOODWEER) SEBAGAI ALASAN PEMBENAR
Perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma yang dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut bertujuan untuk terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Unsur-unsur tindak pidana melip...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61413/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/61413/2/FH.%20112-17%20Fir%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/61413/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma yang dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut bertujuan untuk terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan umum. Unsur-unsur tindak pidana meliputi: kelakuan dan akibat, hal ikhwal atau keadaan yang menyertai perbuatan, keadaan tambahan yang memberatkan pidana, unsur melawan hukum yang objektif, dan unsur melawan hukum subjektif. Akan tetapi, dalam hukum pidana terdapat alasan penghapus pidana salah satunya adalah alasan pembenar. Pembelaan terpaksa merupakan contoh dari alasan pembenar yang dijelaskan secara implisit pada Pasal 49 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya meliputi pembelaan itu bersifat terpaksa, yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain, ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu dan unsur yang terakhir adalah serangan itu melawan hukum. Perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa, pelakunya tidak dapat dipidana. Hal ini dikarenakan perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar dapat menghapus sifat melawan hukumnya dan memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik tidak dapat dikatakan melakukan tindak pidana karena melaksanakan perintah undang-undang. Untuk menentukan ada atau tidaknya alasan pembenar dalam pembelaan terpaksa harus diuji terlebih dahulu dalam proses persidangan. Biasanya hakim melihat dari alasan penyerangannya. Tolak ukur hakim dalam memutus kasus pembelaan terpaksa dapat dilihat dari beberapa hal antara lain: keterangan saksi, alat yang digunakan oleh korban dan si penyerang dan ada atau tidaknya kesempatan si korban untuk menghindar. Berbeda pula dengan kasus yang sederhana, dimana prosesnya tidak dibutuhkan sampai pada proses persidangan, sehingga penyidik menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) |
---|