PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMILIK APLIKASI YANG MENYEDIAKAN MUSIK DAN LAGU ILEGAL DI DUNIA MAYA

Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Metode pendekatan masala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: TRIYANTO, S.H., 031414153033
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61414/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61414/2/Tesis%20Triyanto.pdf
http://repository.unair.ac.id/61414/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pembajakan lagu melalui media internet, bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap penyedia aplikasi yayng menyediakan lagu secara illegal. Proses penegakan hukum terkait pelanggaran Hak Cipta berdasarkan ketentuan pidana dan penyelesaian sengketa Hak Cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu Dalam pelanggaran pidana Hak Cipta berlaku delik Aduan sebagai tuntutan pidana sebagaiman diatur dalam Pasal 120 UU HC. Delik Aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Menurut Mr. Drs. E Utrecht menjelaskan dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila diantara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pada dasarnya Pelanggaran Hak Cipta berkisar pada 2 (dua) hal pokok, yang pertama dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu. Kedua, dengan sengaja memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum sesuatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta. Dalam UUHC ditegaskan bahwa pemegangan hak cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta yang terjadi dan meminta agar benda hasil dari pelanggaran tersebut disita oleh pengadian niaga. Di samping itu,pemegang hak cipta berhak pula untuk mangajukan permohonan kepada pengadilan niaga agar memerintahkan penyerahan atas seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaaran ceramah, pertemuan ilmiah, dan pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Sebeum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian yang yang lebih besar pada pihak yang hak-haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar hak cipta untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta tersebut.