PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMILIK APLIKASI YANG MENYEDIAKAN MUSIK DAN LAGU ILEGAL DI DUNIA MAYA
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Metode pendekatan masala...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61414/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61414/2/Tesis%20Triyanto.pdf http://repository.unair.ac.id/61414/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menentukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Metode pendekatan masalah
yang digunakan dalam penyusunan tesis ini yaitu pendekatan perundangundangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimanakah penegakan hukum terhadap
pembajakan lagu melalui media internet, bagaimanakah pertanggungjawaban
pidana terhadap penyedia aplikasi yayng menyediakan lagu secara illegal.
Proses penegakan hukum terkait pelanggaran Hak Cipta berdasarkan
ketentuan pidana dan penyelesaian sengketa Hak Cipta menurut Undang-undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yaitu Dalam pelanggaran pidana Hak
Cipta berlaku delik Aduan sebagai tuntutan pidana sebagaiman diatur dalam Pasal
120 UU HC. Delik Aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila
ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Menurut Mr. Drs. E Utrecht
menjelaskan dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan
terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan
(korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya
kepada pihak yang berwenang apabila diantara mereka telah terjadi suatu
perdamaian. Pada dasarnya Pelanggaran Hak Cipta berkisar pada 2 (dua) hal
pokok, yang pertama dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan,
memperbanyak atau memberi izin untuk itu. Kedua, dengan sengaja
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum sesuatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran Hak Cipta.
Dalam UUHC ditegaskan bahwa pemegangan hak cipta berhak untuk
mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak
cipta yang terjadi dan meminta agar benda hasil dari pelanggaran tersebut disita
oleh pengadian niaga. Di samping itu,pemegang hak cipta berhak pula untuk
mangajukan permohonan kepada pengadilan niaga agar memerintahkan
penyerahan atas seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaaran ceramah, pertemuan ilmiah, dan pertunjukan atau pameran karya
yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Sebeum menjatuhkan putusan akhir
dan untuk mencegah kerugian yang yang lebih besar pada pihak yang hak-haknya
dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar hak cipta untuk menghentikan
kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan ciptaan atau barang yang
merupakan hasil pelanggaran hak cipta tersebut. |
---|