PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG OLEH PERBANKAN

Pemanfaatan jasa layanan perbankan online oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang ini juga tidak jarang ditemukan. Bentuk-bentuk produk perbankan online seperti Automated Teller Machines (ATMs), phone banking, internet banking, dan lain-lain berpotensi untuk menjadi media dalam tindak pida...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: EVAN SATRIA, S.H., 031141207
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61422/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61422/2/tesis%20FIX%20FIX%20ok.pdf
http://repository.unair.ac.id/61422/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pemanfaatan jasa layanan perbankan online oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang ini juga tidak jarang ditemukan. Bentuk-bentuk produk perbankan online seperti Automated Teller Machines (ATMs), phone banking, internet banking, dan lain-lain berpotensi untuk menjadi media dalam tindak pidana pencucian uang.Hal tersebutlah yang melatar belakangi penelitian tesis ini dengan rumusan masalah: Bagaimanakah kegiatan perbankan yang berimplikasi tindak pidana pencucian uang, Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bank sebagai penyedia jasa electronic banking jika terjadi tindak pidana pencucian uang.Tipe penelitian yang dipakai adalah Yuridis Normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Maraknya kejahatan perbankan ditengarai sejak era digunakannya IT System untuk alasan efiensi dan efektivitas, yang ternyata juga rentan dengan terjadinya pembobolan dana nasabah baik yang dilakukan oleh orang luar bank maupun yang dilakukan oleh pihak bank. Sebagian besar kejahatan perbankan selalu melibatkan oknum bank, mulai dari teller sampai dengan top level. Kejahatan perbankan yang sering terjadi dan melibatkan orang dalam bank seperti Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau Pemegang Saham. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 50 A Undangundang Nomor. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Dengan adanya ketentuan anti pencucian uang yang dikriminalisasi sejak Tahun 2002 dengan diundangkan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, seharusnya setiap terjadi kejahatan perbankan bila uang hasil kejahatan itu telah digunakan maka harus ditetapkan pula secara bersamaan dalam satu dakwaan perbuatan TPPU nya. Sesuai dengan ketentuan UU Perbankan yang berlaku pada saat ini, yaitu UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Hampir semua pasal mulai dari Pasal 47 sampai dengan Pasal 50, menyebutkan pelaku tindak pidana adalah orang dalam sendiri atau pihak bank, maka seharusnya Bank sebagai korporasi harus diusut sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila terindikasi tindak pidana bukan hanya sanksi terhadap person bank itu sendiri, tetapi Bank sebagai korporasi harus juga diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidananya.Banyak kasus terjadi yang dilakukan oleh pegawai bank, tetapi sampai saat ini masih jarang pegawai bank itu sendiri di proses secara hukum dan hanya mendapat sanksi internal saja. Tidak hanya pegawai bank saja yang mestinya diproses, bahkan Bank sebagai suatu korporasi dapat juga dimintai pertanggungjawaban pidananya. Diharapkan bagi aparat penegak hukum untuk berani menindaklanjuti kejahatan-kejahatn yang dilakukan oleh pegawai bank dan bank itu sendiri.