TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH BEBERAPA ANAK YANG MENYEBABKAN MATINYA SESEORANG (STUDI KASUS TERKAIT GAGALNYA DIVERSI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NO.6/PID.SUS-ANAK/2016/PN.KRS.)

Faktor dari kenakalan pada anak yang paling utama adalah lingkungan pergaulannya. Anak bisa menjadi delinkuen (nakal) karena dipengaruhi oleh pergaulannya. Semakin luas pergaulan anak semakin besar kemungkinan anak menjadi delinkuen. Anak nakal bisa jadi melakukan perbuatan pidana. Anak yang mel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NORENTIA EKUMNING SARI, 031311133074
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61467/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61467/2/FH.%20130-17%20Sar%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/61467/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Faktor dari kenakalan pada anak yang paling utama adalah lingkungan pergaulannya. Anak bisa menjadi delinkuen (nakal) karena dipengaruhi oleh pergaulannya. Semakin luas pergaulan anak semakin besar kemungkinan anak menjadi delinkuen. Anak nakal bisa jadi melakukan perbuatan pidana. Anak yang melakukan perbuatan pidana disebut anak yang berkonflik dengan hukum. Suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak bisa dilakukan sendiri/individu ataupun bersamaa-sama. Anak yang berkonflik dengan hukum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat kewajiban melakukan diversi yaitu ditemukannya keluarga korban dan pelaku yang bersama-sama mencari kesepakatan. Diversi dilaksanakan setiap tingkatannya mulai dari penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan anak di pengadilan negeri. Diversi dilaksanakan terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh) tahun. Dalam aturan Perma Nomor 4 Tahun 2014 secara tegas mengatur kewajiban mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman dibawah 7 tahun dan didakwa pula dengan pidana 7 tahun atau lebih. Tetapi tidak dipungkiri diversi gagal karena salah satu daktor dari hasil diversi yaitu kesepakatan kedua belah pihak yang tidak setuju. Tindak pidana yang dilakukan pada anak bisa dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan mempermudah melakukan tindak pidana tersebut. Ataupun karena terpengaruh oleh pergaulan teman.