TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH BEBERAPA ANAK YANG MENYEBABKAN MATINYA SESEORANG (STUDI KASUS TERKAIT GAGALNYA DIVERSI DALAM PUTUSAN PENGADILAN NO.6/PID.SUS-ANAK/2016/PN.KRS.)
Faktor dari kenakalan pada anak yang paling utama adalah lingkungan pergaulannya. Anak bisa menjadi delinkuen (nakal) karena dipengaruhi oleh pergaulannya. Semakin luas pergaulan anak semakin besar kemungkinan anak menjadi delinkuen. Anak nakal bisa jadi melakukan perbuatan pidana. Anak yang mel...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61467/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/61467/2/FH.%20130-17%20Sar%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/61467/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Faktor dari kenakalan pada anak yang paling utama adalah lingkungan
pergaulannya. Anak bisa menjadi delinkuen (nakal) karena dipengaruhi oleh
pergaulannya. Semakin luas pergaulan anak semakin besar kemungkinan anak
menjadi delinkuen. Anak nakal bisa jadi melakukan perbuatan pidana. Anak yang
melakukan perbuatan pidana disebut anak yang berkonflik dengan hukum. Suatu
tindak pidana yang dilakukan oleh anak bisa dilakukan sendiri/individu ataupun
bersamaa-sama.
Anak yang berkonflik dengan hukum dilindungi oleh Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam
Undang-Undang tersebut terdapat kewajiban melakukan diversi yaitu
ditemukannya keluarga korban dan pelaku yang bersama-sama mencari
kesepakatan. Diversi dilaksanakan setiap tingkatannya mulai dari penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan anak di pengadilan negeri. Diversi dilaksanakan
terhadap tindak pidana yang ancaman pidananya dibawah 7 (tujuh) tahun. Dalam
aturan Perma Nomor 4 Tahun 2014 secara tegas mengatur kewajiban
mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak
pidana dengan ancaman dibawah 7 tahun dan didakwa pula dengan pidana 7
tahun atau lebih. Tetapi tidak dipungkiri diversi gagal karena salah satu daktor
dari hasil diversi yaitu kesepakatan kedua belah pihak yang tidak setuju.
Tindak pidana yang dilakukan pada anak bisa dilakukan secara
bersama-sama dengan tujuan mempermudah melakukan tindak pidana tersebut.
Ataupun karena terpengaruh oleh pergaulan teman. |
---|