RESTORATIVE JUSTICE DALAM RANGKA PEMULIHAN ANAK PECANDU NARKOTIKA

Pasal 103 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Pecandu Narkotika yang melakukan maupun tidak melakukan tindak pidana dapat direhabilitasi, tetapi bagi pecandu yang melakukan tindak pidana masa rehabilitasinya diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Sesungguh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ANUGERAH INDRA PERMANA, 031311133148
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61510/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61510/2/FH.%20134-17%20Per%20r.pdf
http://repository.unair.ac.id/61510/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pasal 103 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa Pecandu Narkotika yang melakukan maupun tidak melakukan tindak pidana dapat direhabilitasi, tetapi bagi pecandu yang melakukan tindak pidana masa rehabilitasinya diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Sesungguhnya rehabilitasi bukan sebagai sanksi pidana melainkan sebagai treatment penyembuhan. Apabila yang menjadi pelaku adalah seorang anak, maka anak akan tetap memikul beban sebagai pelaku tindak pidana Narkotika. Diharapkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) melalui proses Diversinya dapat menyelamatkan anak dari proses pemidanaan, karena batas minimal dari semua ketentuan pidana dalam UU Narkotika kurang dari 7 tahun. Apabila proses Diversi gagal, seharusnya hakim dapat memutuskan ancaman pidana yang paling ringan sesuai dengan ketentuan UU SPPA mengingat subjek disini adalah Anak. Oleh karena itu penulis akan membahas permasalahan ini dengan dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual dengan rumusan masalah mengenai diversi yang berlandaskan Restorative Justice dalam SPPA Bagi Anak Pecandu Narkotika dan Sanksi Pidana terhadap Anak Pecandu Narkotika apabila Diversi gagal. Hasil dari penilitian ini yaitu aparat penegak hukum harus memperhatikan UU SPPA sebagai Lex Specialis dari UU Narkotika untuk mengupayakan Diversi bagi Anak Penyalahguna Narkotika, mengingat pada Pasal 16 (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Penangkapan, Penahanan, Pemidanaan bagi anak hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakir (ultimum remidium), dan di Pasal 59 juga menyebutkan perlindungan khusus bagi korban Penyalahgunaan Narkotika berupa rehabilitasi.