KARAKTERISTIK HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM TRANSAKSI OJEK ONLINE GO-JEK
Tesis ini berjudul : “Karakteristik Hubungan Kontraktual Dalam Transaksi Ojek Online Go-Jek” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Karakteristik hubungan kontraktual para pihak dalam transaksi ojek online Go-Jek, (2) Perjanjian baku diantara PT. Go-Jek Indonesia dan driver Go-Jek ditinjau...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61543/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61543/2/cover%20ridha-min.pdf http://repository.unair.ac.id/61543/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Tesis ini berjudul : “Karakteristik Hubungan Kontraktual Dalam Transaksi Ojek
Online Go-Jek” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Karakteristik hubungan
kontraktual para pihak dalam transaksi ojek online Go-Jek, (2) Perjanjian baku diantara
PT. Go-Jek Indonesia dan driver Go-Jek ditinjau berdasarkan asas itikad baik,
keseimbangan, proporsionalitas dan pacta sun servanda dalam berkontrak.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yaitu penelitian yang bertujuan untuk
menemukan preskripsi terhadap suatu permasalahan hukum. Disamping itu penelitian ini
menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan
konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian dari tesis ini dalam transaksi ojek online Go-Jek terdapat
beberapa karakteristik hubungan kontraktual diantara PT. Go-Jek Indonesia, driver Go-
Jek dan konsumen yaitu Perjanjian kerjasama/kemitraan, perjanjian pinjam meminjam
perjanjian jual beli angsuran,perjanjian jasa angkutan dan perjanjian jasa penyediaan
aplikasi. Hubungan hukum antara PT. Go-Jek Indonesia dan driver Go-Jek dibingkai
dalam suatu perjanjian baku yang dibuat oleh PT. Go-Jek Indonesia. Namun terdapat
beberapa klausula dalam perjanjian tersebut yang melanggar asas-asas hukum kontrak
yaitu asas itikad baik, keseimbangan, pacta sun servanda dalam berkontrak dan asas
proporsionalitas. |
---|