KARAKTERISTIK HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM TRANSAKSI OJEK ONLINE GO-JEK

Tesis ini berjudul : “Karakteristik Hubungan Kontraktual Dalam Transaksi Ojek Online Go-Jek” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Karakteristik hubungan kontraktual para pihak dalam transaksi ojek online Go-Jek, (2) Perjanjian baku diantara PT. Go-Jek Indonesia dan driver Go-Jek ditinjau...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MUHAMMAD RIDHA FEBRIYANI, S.H., M.Kn, 031424153027
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61543/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61543/2/cover%20ridha-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/61543/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Tesis ini berjudul : “Karakteristik Hubungan Kontraktual Dalam Transaksi Ojek Online Go-Jek” dengan 2 (dua) pokok permasalahan yaitu : (1) Karakteristik hubungan kontraktual para pihak dalam transaksi ojek online Go-Jek, (2) Perjanjian baku diantara PT. Go-Jek Indonesia dan driver Go-Jek ditinjau berdasarkan asas itikad baik, keseimbangan, proporsionalitas dan pacta sun servanda dalam berkontrak. Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yaitu penelitian yang bertujuan untuk menemukan preskripsi terhadap suatu permasalahan hukum. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian dari tesis ini dalam transaksi ojek online Go-Jek terdapat beberapa karakteristik hubungan kontraktual diantara PT. Go-Jek Indonesia, driver Go- Jek dan konsumen yaitu Perjanjian kerjasama/kemitraan, perjanjian pinjam meminjam perjanjian jual beli angsuran,perjanjian jasa angkutan dan perjanjian jasa penyediaan aplikasi. Hubungan hukum antara PT. Go-Jek Indonesia dan driver Go-Jek dibingkai dalam suatu perjanjian baku yang dibuat oleh PT. Go-Jek Indonesia. Namun terdapat beberapa klausula dalam perjanjian tersebut yang melanggar asas-asas hukum kontrak yaitu asas itikad baik, keseimbangan, pacta sun servanda dalam berkontrak dan asas proporsionalitas.