PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KESALAHAN BERAT YANG BUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA YANG BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 012/PUU-I/2003
Perkembangan hukum perburuhan terus saja mengalami perubahan dari mulai zaman dahulu yang penuh dengan kekejaman dan tidak ada kebepihakkan terhadap buruh/pekerja. Dengan revolusi hukum perburuhan kekejaman dan ketidakadilan terhadap buruh/pekerja mulai berganti dengan wajah baru yang lebih memb...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61590/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/61590/2/FH.%20150-17%20Yas%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/61590/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Perkembangan hukum perburuhan terus saja mengalami perubahan dari
mulai zaman dahulu yang penuh dengan kekejaman dan tidak ada kebepihakkan
terhadap buruh/pekerja. Dengan revolusi hukum perburuhan kekejaman dan
ketidakadilan terhadap buruh/pekerja mulai berganti dengan wajah baru yang
lebih membuat para pekerja/buruh lebih terjamin dan mendapatkan hidup yang
lebih layak dibandingkan buruh pada zaman dahulu sebelum adanya revolusi
dalam hukum perburuhan itu sendiri. Dewasa ini perkembangan ketenagakerjaan
sendiri masih terjadi permasalahan yang sering terjadi dan bahkan tidak dapat
dihindari yaitu adanya pemutusan hubungan kerja. Salah satu pemutusan
hubungan kerja adalah dikarenakan kesalahan berat yang diatur dalam perjanjian
kerja bersama.
kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang 13 tahun
2003, namun telah dihapuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUUI/
2003, karena terdapatnya unsur diskriminatif yang juga bertentangan dengan
UUDNRI 1945 yang dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh.
Pasal tersebut mengandung arti bahwa pekerja yang melakukan kesalahan berat
dapat langsung di putus hubungan kerja tanpa melalui adanya penetapan Lembaga
Penyelesaian Hubungan Industrial yang melanggar (presumption of innocence)
maka perjanjian kerja bersama tersebut batal. Sama halnya dengan pemutusan
hubungan kerja karena kesalahan berat bukan kualifikasi tindak pidana sebagai
pembahasan hampir sama dengan tindak pidana, jika terjadi hal tersebut maka
batal demi hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja jika
terjadinya pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat bukan kualifikasi
tindak pidana adalah dapat melakukan tindakan preventif melalui pengawas
ketenagakerjaan kemudian upaya hukum mekanisme penyelesaian hubungan
industrial diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2004 berupa prosedur litigasi
dan Non litigasi. |
---|