PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA KESALAHAN BERAT YANG BUKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DIATUR DALAM PERJANJIAN KERJA BERSAMA YANG BERTENTANGAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 012/PUU-I/2003

Perkembangan hukum perburuhan terus saja mengalami perubahan dari mulai zaman dahulu yang penuh dengan kekejaman dan tidak ada kebepihakkan terhadap buruh/pekerja. Dengan revolusi hukum perburuhan kekejaman dan ketidakadilan terhadap buruh/pekerja mulai berganti dengan wajah baru yang lebih memb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GEBY ALI YASA, 031311133005
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61590/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61590/2/FH.%20150-17%20Yas%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/61590/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perkembangan hukum perburuhan terus saja mengalami perubahan dari mulai zaman dahulu yang penuh dengan kekejaman dan tidak ada kebepihakkan terhadap buruh/pekerja. Dengan revolusi hukum perburuhan kekejaman dan ketidakadilan terhadap buruh/pekerja mulai berganti dengan wajah baru yang lebih membuat para pekerja/buruh lebih terjamin dan mendapatkan hidup yang lebih layak dibandingkan buruh pada zaman dahulu sebelum adanya revolusi dalam hukum perburuhan itu sendiri. Dewasa ini perkembangan ketenagakerjaan sendiri masih terjadi permasalahan yang sering terjadi dan bahkan tidak dapat dihindari yaitu adanya pemutusan hubungan kerja. Salah satu pemutusan hubungan kerja adalah dikarenakan kesalahan berat yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. kesalahan berat yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang 13 tahun 2003, namun telah dihapuskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUUI/ 2003, karena terdapatnya unsur diskriminatif yang juga bertentangan dengan UUDNRI 1945 yang dapat dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh. Pasal tersebut mengandung arti bahwa pekerja yang melakukan kesalahan berat dapat langsung di putus hubungan kerja tanpa melalui adanya penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial yang melanggar (presumption of innocence) maka perjanjian kerja bersama tersebut batal. Sama halnya dengan pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat bukan kualifikasi tindak pidana sebagai pembahasan hampir sama dengan tindak pidana, jika terjadi hal tersebut maka batal demi hukum. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja jika terjadinya pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat bukan kualifikasi tindak pidana adalah dapat melakukan tindakan preventif melalui pengawas ketenagakerjaan kemudian upaya hukum mekanisme penyelesaian hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2004 berupa prosedur litigasi dan Non litigasi.