PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan laki-laki dan perempuan untuk mencapai keluarga yang bahagia. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup berkeluarga dengan cara melangsungkan perkawinan sesuai dengan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keabsahan perkawinan menjadi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AGUNG MAHATMA PUTRA, 031311133052
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61595/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/61595/2/FH.%20151-17%20Put%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/61595/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan laki-laki dan perempuan untuk mencapai keluarga yang bahagia. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup berkeluarga dengan cara melangsungkan perkawinan sesuai dengan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keabsahan perkawinan menjadi dilematis apabila dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis tentang pengaturan hak atas perkawinan dalam instrumen hukum HAM dan memberikan analisis tentang konstitusionalitas tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu hak manusia untuk hidup berkeluarga dengan perkawinan beda agama melawan konstitusi dan Pancasila. Hasil penelitian ini menjabarkan ada empat cara yang dapat ditempuh pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu, meminta penetapan pengadilan, meminta penundukan sementara pada salah satu hukum agama, perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, dan menikah diluar negeri.