PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan laki-laki dan perempuan untuk mencapai keluarga yang bahagia. Setiap manusia memiliki hak untuk hidup berkeluarga dengan cara melangsungkan perkawinan sesuai dengan Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keabsahan perkawinan menjadi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61595/1/ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/61595/2/FH.%20151-17%20Put%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/61595/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara dua insan laki-laki dan
perempuan untuk mencapai keluarga yang bahagia. Setiap manusia memiliki hak
untuk hidup berkeluarga dengan cara melangsungkan perkawinan sesuai dengan
Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keabsahan perkawinan menjadi
dilematis apabila dilakukan oleh pasangan yang berbeda agama. Tujuan dari
penelitian ini adalah memberikan analisis tentang pengaturan hak atas perkawinan
dalam instrumen hukum HAM dan memberikan analisis tentang konstitusionalitas
tentang perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis
normatif. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu hak manusia untuk hidup
berkeluarga dengan perkawinan beda agama melawan konstitusi dan Pancasila.
Hasil penelitian ini menjabarkan ada empat cara yang dapat ditempuh pasangan
beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan, yaitu, meminta penetapan
pengadilan, meminta penundukan sementara pada salah satu hukum agama,
perkawinan dilakukan menurut masing-masing agama, dan menikah diluar negeri. |
---|