KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA

Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai pen...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61655/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61655/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/61655/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.61655
record_format dspace
spelling id-langga.616552017-09-21T16:28:58Z http://repository.unair.ac.id/61655/ KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 K Law Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Pemberian Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari terpenuhinya asas kesamaan di hadapan hukum yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun dalam praktik penerapannya seringkali tidak terpenuhi. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan, yaitu: (1) Kewajiban Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Menghadirkan Advokat atau Penasihat Hukum; dan (2) Implikasi Hukum dengan Tidak Adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada Saat Pemeriksaan Tersangka. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Hasil penelitian ini yakni bahwa menghadirkan Advokat atau Penasihat Hukum untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih merupakan suatu kewajiban baik bagi aparat penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, dan kewajiban ini tidak dapat disimpangi. Implikasi hukum dengan tidak adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan tersangka yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, yakni pejabat yang bersangkutan dalam proses Peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Dalam hal penyidik tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP mengakibatkan hasil pemeriksaan penyidikan tidak sah dan batal demi hukum. 2017-09-22 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/61655/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/61655/2/TESIS.pdf DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 (2017) KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052
KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
description Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Pemberian Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari terpenuhinya asas kesamaan di hadapan hukum yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun dalam praktik penerapannya seringkali tidak terpenuhi. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan, yaitu: (1) Kewajiban Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Menghadirkan Advokat atau Penasihat Hukum; dan (2) Implikasi Hukum dengan Tidak Adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada Saat Pemeriksaan Tersangka. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Hasil penelitian ini yakni bahwa menghadirkan Advokat atau Penasihat Hukum untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih merupakan suatu kewajiban baik bagi aparat penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, dan kewajiban ini tidak dapat disimpangi. Implikasi hukum dengan tidak adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan tersangka yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, yakni pejabat yang bersangkutan dalam proses Peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Dalam hal penyidik tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP mengakibatkan hasil pemeriksaan penyidikan tidak sah dan batal demi hukum.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052
author_facet DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052
author_sort DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052
title KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
title_short KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
title_full KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
title_fullStr KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
title_full_unstemmed KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
title_sort kewajiban pembantuan hukum oleh advokat berdasar pasal 56 ayat (1) kuhap dan implikasi hukumnya
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/61655/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61655/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/61655/
_version_ 1681148323429351424