KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA
Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai pen...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61655/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61655/2/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/61655/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.61655 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.616552017-09-21T16:28:58Z http://repository.unair.ac.id/61655/ KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 K Law Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri. Pemberian Bantuan Hukum merupakan wujud nyata dari terpenuhinya asas kesamaan di hadapan hukum yang dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun dalam praktik penerapannya seringkali tidak terpenuhi. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan, yaitu: (1) Kewajiban Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Menghadirkan Advokat atau Penasihat Hukum; dan (2) Implikasi Hukum dengan Tidak Adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada Saat Pemeriksaan Tersangka. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum. Hasil penelitian ini yakni bahwa menghadirkan Advokat atau Penasihat Hukum untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih merupakan suatu kewajiban baik bagi aparat penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, dan kewajiban ini tidak dapat disimpangi. Implikasi hukum dengan tidak adanya Advokat atau Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan tersangka yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih atau bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, yakni pejabat yang bersangkutan dalam proses Peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Dalam hal penyidik tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP mengakibatkan hasil pemeriksaan penyidikan tidak sah dan batal demi hukum. 2017-09-22 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/61655/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/61655/2/TESIS.pdf DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 (2017) KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA. Thesis thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law |
spellingShingle |
K Law DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA |
description |
Pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur mengenai kewajiban pemberian
bantuan hukum bagi terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau ancaman
pidana 15 (lima belas) tahun penjara atau lebih atau bagi terdakwa yang tidak
mampu yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang tidak
mempunyai penasehat hukum sendiri. Pemberian Bantuan Hukum merupakan
wujud nyata dari terpenuhinya asas kesamaan di hadapan hukum yang dimiliki
oleh seluruh warga negara Indonesia. Namun dalam praktik penerapannya
seringkali tidak terpenuhi. Penelitian ini mengkaji 2 (dua) permasalahan, yaitu:
(1) Kewajiban Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Menghadirkan Advokat
atau Penasihat Hukum; dan (2) Implikasi Hukum dengan Tidak Adanya Advokat
atau Penasihat Hukum pada Saat Pemeriksaan Tersangka. Tipe Penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum.
Hasil penelitian ini yakni bahwa menghadirkan Advokat atau Penasihat
Hukum untuk mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka
atau terdakwa yang diancam dengan pidana mati atau yang diancam dengan
pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih merupakan suatu kewajiban baik
bagi aparat penegak hukum dalam semua tingkat pemeriksaan, dan kewajiban ini
tidak dapat disimpangi. Implikasi hukum dengan tidak adanya Advokat atau
Penasihat Hukum pada saat pemeriksaan tersangka yang diancam dengan pidana
mati atau yang diancam dengan pidana penjara 15 (lima belas) tahun atau lebih
atau bagi yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang
tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, yakni pejabat yang bersangkutan
dalam proses Peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Dalam hal
penyidik tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 56 KUHAP mengakibatkan hasil
pemeriksaan penyidikan tidak sah dan batal demi hukum. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 |
author_facet |
DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 |
author_sort |
DIAN SARI E. SEKEWAEL, S.H., 030943052 |
title |
KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA |
title_short |
KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA |
title_full |
KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA |
title_fullStr |
KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA |
title_full_unstemmed |
KEWAJIBAN PEMBANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT BERDASAR PASAL 56 AYAT (1) KUHAP DAN IMPLIKASI HUKUMNYA |
title_sort |
kewajiban pembantuan hukum oleh advokat berdasar pasal 56 ayat (1) kuhap dan implikasi hukumnya |
publishDate |
2017 |
url |
http://repository.unair.ac.id/61655/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61655/2/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/61655/ |
_version_ |
1681148323429351424 |