PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P, dasar menentukan adanya perbuatan pidana dan penjatuhan pidana adalah perundang-undangan pidana.Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P merupakan bentuk dari positivisme hukum di mana segala bentuk peraturan didasarkan pada aturan tertulis yang berhubungan eratden...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RAMDHAN DWI SAPUTRO, 031514153009
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61662/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61662/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/61662/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.61662
record_format dspace
spelling id-langga.616622017-09-21T18:01:53Z http://repository.unair.ac.id/61662/ PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT RAMDHAN DWI SAPUTRO, 031514153009 K Law Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P, dasar menentukan adanya perbuatan pidana dan penjatuhan pidana adalah perundang-undangan pidana.Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P merupakan bentuk dari positivisme hukum di mana segala bentuk peraturan didasarkan pada aturan tertulis yang berhubungan eratdengan kodifikasi dan unifikasi.Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1951. Pasal 5 memberikan wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pada perbuatan yang berdasarkan hukum yang hidup dianggap sebagai perbuatan pidana tetapi tidak ada bandingannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, artinya Pasal 5 tersebut memberi wewenanghakim untuk menjatuhkan pidana berdasarkan hukum tidak tertulis, sehingga ditinjau dari prinsip hukum pidana, ketentuan Pasal 5 tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P yang merupakan bentuk dari asas legalitas. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1951, jika ditinjau dari prinsip hukum adat, tidak memperkuat kedudukan masyarakat adat dan hukum adat dalam tata hukum nasional, tetapi justru menghilangkan kewenangan masyarakat adat untuk mengadili pelanggaran adat, sehingga masyarakat adat dan hukum adat yang lahir berdasarkan kodrat alam dan tidak mungkin untuk dihapus, waktu demi waktu akan terhapus dengan adanya Pasal 5 karena penyelesaian pelanggaran adat dilakukan melalui pengadilan negeri menggunakan sanki pidana.Oleh karena itu, perlu adanya reformulasi pembentukan pengadilan adat dengan syarat bahwa dalam suatu masyarakat, hukum adat masih berlaku. Pengadilan adat secara khusus menangani pelanggaran adat yang tidak ada bandingannya dalam kitab undang-undang hukum pidana dan sanksi yang dijatuhkan bukan sanksi pidana, akan tetapi sanksi adat yang masih berlaku dengan tetap menjaga harkat dan martabat manusia 2017-09 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/61662/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/61662/2/TESIS.pdf RAMDHAN DWI SAPUTRO, 031514153009 (2017) PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
RAMDHAN DWI SAPUTRO, 031514153009
PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT
description Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P, dasar menentukan adanya perbuatan pidana dan penjatuhan pidana adalah perundang-undangan pidana.Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P merupakan bentuk dari positivisme hukum di mana segala bentuk peraturan didasarkan pada aturan tertulis yang berhubungan eratdengan kodifikasi dan unifikasi.Ketentuan tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1951. Pasal 5 memberikan wewenang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana pada perbuatan yang berdasarkan hukum yang hidup dianggap sebagai perbuatan pidana tetapi tidak ada bandingannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, artinya Pasal 5 tersebut memberi wewenanghakim untuk menjatuhkan pidana berdasarkan hukum tidak tertulis, sehingga ditinjau dari prinsip hukum pidana, ketentuan Pasal 5 tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) K.U.H.P yang merupakan bentuk dari asas legalitas. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf b UU Drt 1951, jika ditinjau dari prinsip hukum adat, tidak memperkuat kedudukan masyarakat adat dan hukum adat dalam tata hukum nasional, tetapi justru menghilangkan kewenangan masyarakat adat untuk mengadili pelanggaran adat, sehingga masyarakat adat dan hukum adat yang lahir berdasarkan kodrat alam dan tidak mungkin untuk dihapus, waktu demi waktu akan terhapus dengan adanya Pasal 5 karena penyelesaian pelanggaran adat dilakukan melalui pengadilan negeri menggunakan sanki pidana.Oleh karena itu, perlu adanya reformulasi pembentukan pengadilan adat dengan syarat bahwa dalam suatu masyarakat, hukum adat masih berlaku. Pengadilan adat secara khusus menangani pelanggaran adat yang tidak ada bandingannya dalam kitab undang-undang hukum pidana dan sanksi yang dijatuhkan bukan sanksi pidana, akan tetapi sanksi adat yang masih berlaku dengan tetap menjaga harkat dan martabat manusia
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author RAMDHAN DWI SAPUTRO, 031514153009
author_facet RAMDHAN DWI SAPUTRO, 031514153009
author_sort RAMDHAN DWI SAPUTRO, 031514153009
title PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT
title_short PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT
title_full PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT
title_fullStr PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT
title_full_unstemmed PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN YANG TIDAK ADA BANDINGANNYA BERDASARKAN PRINSIP HUKUM PIDANA DAN PRINSIP HUKUM ADAT
title_sort penjatuhan pidana terhadap perbuatan yang tidak ada bandingannya berdasarkan prinsip hukum pidana dan prinsip hukum adat
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/61662/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61662/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/61662/
_version_ 1681148324749508608