KONSEP MEMILIKI MEMBAWA DAN MENGUASAI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
interpretasi sistematis atau interpretasi dogmatis dapat dilakukan dengan cara menghubungkan dengan undang-undang lain, yaitu, pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W.), dimana makna ”penguasaan” Narotika, baik dalam bentuk, memiliki, membawa maupun menguasai Narkotika, dapat dis...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61706/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61706/2/Halaman%20Depan%20Beny%20MH.pdf http://repository.unair.ac.id/61706/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | interpretasi sistematis atau interpretasi dogmatis dapat dilakukan dengan
cara menghubungkan dengan undang-undang lain, yaitu, pengaturan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (B.W.), dimana makna ”penguasaan” Narotika,
baik dalam bentuk, memiliki, membawa maupun menguasai Narkotika, dapat
disamakan dengan makna bezit (kedudukan menguasai) yang dikenal di dalam
B.W., sehingga makna ”penguasaan” Narotika ”Memiliki” narkotika berarti dapat
disangkakan kepada seseorang yang menguasai narkotika (unsur corpus dalam
bezit), serta adanya kemauan atau keinginan dari orang tersebut untuk menguasai
narkotika itu serta menikmatinya seolah-olah kepunyaan sendiri (unsur animus
dalam bezit).
Membawa narkotika berarti dapat disangkakan kepada seseorang yang
dengan sengaja membawa narkotika, baik untuk didaku (occupation) maupun
untuk diserahkan (traditio/derivative/levering) kepada pihak lain, sebagaimana
dikenal dalam asas bezit gelds als volkomen title, yang diatur dalam pasal 1977
ayat (1) B.W. Namun, jika orang yang disangka ”membawa” narkotika, berdalih
karena menerima penyerahan dari seseorang yang menitipkan (narkotika)
kepadanya, maka menurut hukum seharusnya orang yang ”dititipi” sesuatu
meyakini dahulu bahwa sesuatu yang dititipkan kepadanya adalah bukan sesuatu
yang dilarang oleh hukum. |
---|