KONSEP MEMILIKI MEMBAWA DAN MENGUASAI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA

interpretasi sistematis atau interpretasi dogmatis dapat dilakukan dengan cara menghubungkan dengan undang-undang lain, yaitu, pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W.), dimana makna ”penguasaan” Narotika, baik dalam bentuk, memiliki, membawa maupun menguasai Narkotika, dapat dis...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BENY HERMANTO, S.H., 030943016
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61706/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61706/2/Halaman%20Depan%20Beny%20MH.pdf
http://repository.unair.ac.id/61706/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:interpretasi sistematis atau interpretasi dogmatis dapat dilakukan dengan cara menghubungkan dengan undang-undang lain, yaitu, pengaturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (B.W.), dimana makna ”penguasaan” Narotika, baik dalam bentuk, memiliki, membawa maupun menguasai Narkotika, dapat disamakan dengan makna bezit (kedudukan menguasai) yang dikenal di dalam B.W., sehingga makna ”penguasaan” Narotika ”Memiliki” narkotika berarti dapat disangkakan kepada seseorang yang menguasai narkotika (unsur corpus dalam bezit), serta adanya kemauan atau keinginan dari orang tersebut untuk menguasai narkotika itu serta menikmatinya seolah-olah kepunyaan sendiri (unsur animus dalam bezit). Membawa narkotika berarti dapat disangkakan kepada seseorang yang dengan sengaja membawa narkotika, baik untuk didaku (occupation) maupun untuk diserahkan (traditio/derivative/levering) kepada pihak lain, sebagaimana dikenal dalam asas bezit gelds als volkomen title, yang diatur dalam pasal 1977 ayat (1) B.W. Namun, jika orang yang disangka ”membawa” narkotika, berdalih karena menerima penyerahan dari seseorang yang menitipkan (narkotika) kepadanya, maka menurut hukum seharusnya orang yang ”dititipi” sesuatu meyakini dahulu bahwa sesuatu yang dititipkan kepadanya adalah bukan sesuatu yang dilarang oleh hukum.