KARAKTERISTIK SANKSI PIDANA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
Beranjak dari adagium “setiap langkah bisnis adalah langkah hukum”, maka setiap tindakan pengusaha harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Dapa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61707/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61707/2/Tesis_Yan%20Aswari%20-%20031214153053%20-%20Karakteristik%20Sanksi%20Pidana%20Dalam%20Hubungan%20Industrial.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/61707/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Beranjak dari adagium “setiap langkah bisnis adalah langkah hukum”, maka
setiap tindakan pengusaha harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku. Salah satu tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah
memberikan perlindungan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Dapat
dikatakan kesejahteraan baru dapat terwujud jika tenaga kerja sudah diberikan
perlindungan, khususnya perlindungan hukum. Karakteristik dari hukum
ketenagakerjaan adalah untuk melindungi tenaga kerja, maka dari itu pada
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah
memberikan instrumen perlindungan hukum kepada tenaga kerja secara
komperhensif atau menyeluruh yaitu perlindungan untuk segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu, selama, dan sesudah masa kerja.
Instrumen penegakan hukum dalam hubungan industrial ini pun mencangkup 3
(tiga) ranah hukum yaitu hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum
pidana.
Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, UU
Ketenagakerjaan telah memberikan paling tidak 9 (sembilan) macam hak yang
menjadi hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Serta 25 (dua
puluh lima) macam tindak pidana yang siap untuk diberikan kepada setiap orang
yang melanggar ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan. Dari 25 (dua puluh
lima) macam tindak pidana tersebut dibedakan menjadi 2 (dua) katagori yaitu
katagori kejahatan sebanyak 9 (sembilan) macam tindak pidana dan katogori
pelanggaran sebanyak 16 (enam belas) macam tindak pidana. Meskipun cukup
banyak pengaturan mengenai sanksi pidana, namun untuk instrumen penegakan
hukum pidana sebaiknya dipergunakan sebagai langkah terakhir jika upaya hukum
yang lain sudah dipergunakan namun tidak membuahkan hasil.
Untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, para pihak yaitu
pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus menjalankan fungsinya dengan baik
dengan memahami aturan yang ada. Pengusaha yang telah memberikan hak-hak
pekerja, maka pekerja secara profesioanl juga harus memberikan tenaga dan
pikirannya dengan maksimal untuk kemajuan perusahaan karena kemajuan suatu
perusahaan juga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah disini
berfungsi sebagai pengawas dan penindak jika terdapat pelanggaran hukum.
Apabila pekerja dan pengusaha telah menyadari hak dan kewajibannya
masing-masing serta pemerintah aktif untuk mengawasi, maka tidak diperlukan
lagi penegakan hukum pidana dalam hubungan industrial yang sudah harmonis
tersebut. |
---|