KARAKTERISTIK SANKSI PIDANA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

Beranjak dari adagium “setiap langkah bisnis adalah langkah hukum”, maka setiap tindakan pengusaha harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Dapa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YAN ASWARI , S.H., 031214153053
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61707/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61707/2/Tesis_Yan%20Aswari%20-%20031214153053%20-%20Karakteristik%20Sanksi%20Pidana%20Dalam%20Hubungan%20Industrial.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/61707/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Beranjak dari adagium “setiap langkah bisnis adalah langkah hukum”, maka setiap tindakan pengusaha harus selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu tujuan dari pembangunan ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Dapat dikatakan kesejahteraan baru dapat terwujud jika tenaga kerja sudah diberikan perlindungan, khususnya perlindungan hukum. Karakteristik dari hukum ketenagakerjaan adalah untuk melindungi tenaga kerja, maka dari itu pada Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah memberikan instrumen perlindungan hukum kepada tenaga kerja secara komperhensif atau menyeluruh yaitu perlindungan untuk segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu, selama, dan sesudah masa kerja. Instrumen penegakan hukum dalam hubungan industrial ini pun mencangkup 3 (tiga) ranah hukum yaitu hukum perdata, hukum administrasi negara, dan hukum pidana. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, UU Ketenagakerjaan telah memberikan paling tidak 9 (sembilan) macam hak yang menjadi hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha. Serta 25 (dua puluh lima) macam tindak pidana yang siap untuk diberikan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di dalam UU Ketenagakerjaan. Dari 25 (dua puluh lima) macam tindak pidana tersebut dibedakan menjadi 2 (dua) katagori yaitu katagori kejahatan sebanyak 9 (sembilan) macam tindak pidana dan katogori pelanggaran sebanyak 16 (enam belas) macam tindak pidana. Meskipun cukup banyak pengaturan mengenai sanksi pidana, namun untuk instrumen penegakan hukum pidana sebaiknya dipergunakan sebagai langkah terakhir jika upaya hukum yang lain sudah dipergunakan namun tidak membuahkan hasil. Untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, para pihak yaitu pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus menjalankan fungsinya dengan baik dengan memahami aturan yang ada. Pengusaha yang telah memberikan hak-hak pekerja, maka pekerja secara profesioanl juga harus memberikan tenaga dan pikirannya dengan maksimal untuk kemajuan perusahaan karena kemajuan suatu perusahaan juga akan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah disini berfungsi sebagai pengawas dan penindak jika terdapat pelanggaran hukum. Apabila pekerja dan pengusaha telah menyadari hak dan kewajibannya masing-masing serta pemerintah aktif untuk mengawasi, maka tidak diperlukan lagi penegakan hukum pidana dalam hubungan industrial yang sudah harmonis tersebut.