PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN

Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Ternyata Palsu Atau Dipalsukan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikat sebagai bukti pemilikan ternyata palsu, kepalsuan sertipik...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61722/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61722/2/Tesis%20Milono%20ok%201.pdf
http://repository.unair.ac.id/61722/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.61722
record_format dspace
spelling id-langga.617222017-09-24T21:36:44Z http://repository.unair.ac.id/61722/ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025 K Law Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Ternyata Palsu Atau Dipalsukan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikat sebagai bukti pemilikan ternyata palsu, kepalsuan sertipikat dalam tindak pidana tersebut tidak berakibat batalnya sertipikat hak atas tanah, karena putusan pidana tidak sertamerta membatalkan sertipikat hak atas tanah. Pihak yang berkompeten untuk membatalkan sertipikat hak atas tanah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan atas Perkaban Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Ratio recidendi terhadap putusan pengadilan umum mengenai permasalahan hukum yang memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni menggunakan surat palsu. Surat yang dipalsukan tersebut didasarkan keterangan terpidana yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga dapat dikatakan telah memalsukan surat sebagaimana pasal 266 ayat (2) KUHP. Surat yang dipalsukan dan digunakan adalah sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang oleh peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk itu, sehingga sertipikat merupakan akta otentik, jika dipalsukan maka melanggar ketentuan pasal 264 ayat (1) KUHP. 2017-09-25 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/61722/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/61722/2/Tesis%20Milono%20ok%201.pdf MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN
description Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Ternyata Palsu Atau Dipalsukan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikat sebagai bukti pemilikan ternyata palsu, kepalsuan sertipikat dalam tindak pidana tersebut tidak berakibat batalnya sertipikat hak atas tanah, karena putusan pidana tidak sertamerta membatalkan sertipikat hak atas tanah. Pihak yang berkompeten untuk membatalkan sertipikat hak atas tanah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan atas Perkaban Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Ratio recidendi terhadap putusan pengadilan umum mengenai permasalahan hukum yang memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni menggunakan surat palsu. Surat yang dipalsukan tersebut didasarkan keterangan terpidana yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga dapat dikatakan telah memalsukan surat sebagaimana pasal 266 ayat (2) KUHP. Surat yang dipalsukan dan digunakan adalah sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang oleh peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk itu, sehingga sertipikat merupakan akta otentik, jika dipalsukan maka melanggar ketentuan pasal 264 ayat (1) KUHP.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025
author_facet MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025
author_sort MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025
title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN
title_short PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN
title_full PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN
title_sort perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang ternyata palsu atau dipalsukan
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/61722/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61722/2/Tesis%20Milono%20ok%201.pdf
http://repository.unair.ac.id/61722/
_version_ 1681148332194398208