PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN
Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Ternyata Palsu Atau Dipalsukan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikat sebagai bukti pemilikan ternyata palsu, kepalsuan sertipik...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61722/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61722/2/Tesis%20Milono%20ok%201.pdf http://repository.unair.ac.id/61722/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.61722 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.617222017-09-24T21:36:44Z http://repository.unair.ac.id/61722/ PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025 K Law Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Ternyata Palsu Atau Dipalsukan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikat sebagai bukti pemilikan ternyata palsu, kepalsuan sertipikat dalam tindak pidana tersebut tidak berakibat batalnya sertipikat hak atas tanah, karena putusan pidana tidak sertamerta membatalkan sertipikat hak atas tanah. Pihak yang berkompeten untuk membatalkan sertipikat hak atas tanah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan atas Perkaban Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Ratio recidendi terhadap putusan pengadilan umum mengenai permasalahan hukum yang memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni menggunakan surat palsu. Surat yang dipalsukan tersebut didasarkan keterangan terpidana yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga dapat dikatakan telah memalsukan surat sebagaimana pasal 266 ayat (2) KUHP. Surat yang dipalsukan dan digunakan adalah sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang oleh peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk itu, sehingga sertipikat merupakan akta otentik, jika dipalsukan maka melanggar ketentuan pasal 264 ayat (1) KUHP. 2017-09-25 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/61722/1/abstrak.pdf text en http://repository.unair.ac.id/61722/2/Tesis%20Milono%20ok%201.pdf MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN. Thesis thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law |
spellingShingle |
K Law MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN |
description |
Penelitian berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Yang Ternyata
Palsu Atau Dipalsukan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Bentuk
perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah yang sertipikat sebagai bukti pemilikan
ternyata palsu, kepalsuan sertipikat dalam tindak pidana tersebut tidak berakibat batalnya
sertipikat hak atas tanah, karena putusan pidana tidak sertamerta membatalkan sertipikat hak
atas tanah. Pihak yang berkompeten untuk membatalkan sertipikat hak atas tanah adalah
Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan atas Perkaban Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Ratio recidendi terhadap putusan
pengadilan umum mengenai permasalahan hukum yang memutuskan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 263 ayat (2)
KUHP, yakni menggunakan surat palsu. Surat yang dipalsukan tersebut didasarkan
keterangan terpidana yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga dapat dikatakan telah
memalsukan surat sebagaimana pasal 266 ayat (2) KUHP. Surat yang dipalsukan dan
digunakan adalah sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang
oleh peraturan perundang-undangan diberi wewenang untuk itu, sehingga sertipikat
merupakan akta otentik, jika dipalsukan maka melanggar ketentuan pasal 264 ayat (1) KUHP. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025 |
author_facet |
MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025 |
author_sort |
MILONO RAHARJO, S.H., 031324153025 |
title |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN |
title_short |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN |
title_full |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN |
title_fullStr |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN |
title_full_unstemmed |
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH
YANG TERNYATA PALSU ATAU DIPALSUKAN |
title_sort |
perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah
yang ternyata palsu atau dipalsukan |
publishDate |
2017 |
url |
http://repository.unair.ac.id/61722/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61722/2/Tesis%20Milono%20ok%201.pdf http://repository.unair.ac.id/61722/ |
_version_ |
1681148332194398208 |