KEKUATAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH

Persekongkolan tender telah menyebabkan tujuan Negara dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memperoleh harga yang berkualitas dengan harga yang terjangkau tidak tercapai. Pengaturan persekongkolan tender pada pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Pr...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ROHMAD AMRULLOH, SH, 031224153075
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61730/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61730/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/61730/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Persekongkolan tender telah menyebabkan tujuan Negara dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memperoleh harga yang berkualitas dengan harga yang terjangkau tidak tercapai. Pengaturan persekongkolan tender pada pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak tegas karena masih menggunakan pendekatan rule of reason. Dan pula, disisi lain, Pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 tidak tegas karena pasal tersebut mengandung sifat opsional, tidak tegas melakukan pemutusan tender jika terbukti pelanggaran sebagaimana disebutkan pasal tersebut, diantaranya adalah pelanggaran terhadap persaingan usaha sehat. Penelitian ini ditulis dengan maksud untuk menguatkan keyakinan bahwa persekongkolan tender mengandung sifat pembatalan kontrak yang mutlak. Sehingga, pendekatan yang tepat untuk penegakan pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 adalah pendekatan per se illegal. Penelitian ini juga digagas dengan tujuan agar sifat opsional dalam pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 dihilangkan dan diganti dengan frasa yang jelas dan tegas. Pada akhirnya, penelitian ini menyuguhkan suatu alasan hukum pembatalan kontrak berdasarkan keputusan KPPU, yang mana terhadap putusan tersebut harus dianggap benar dan berkekuatan hukum, tidak peduli apakah putusan KPPU tersebut diputus pada tahap pra kontrak, pada saat kontrak ditandatangani, bahkan setelah kontrak selesai. Dan putusan KPPU atas terjadinya persekongkolan tender tersebut, harus dapat dijadikan dasar pembatalan kontrak pengadaan barang/jasa.