KEKUATAN PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) TENTANG PERSEKONGKOLAN TENDER SEBAGAI DASAR PEMBATALAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Persekongkolan tender telah menyebabkan tujuan Negara dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memperoleh harga yang berkualitas dengan harga yang terjangkau tidak tercapai. Pengaturan persekongkolan tender pada pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Pr...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61730/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61730/2/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/61730/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Persekongkolan tender telah menyebabkan tujuan Negara dalam Perpres
54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk memperoleh
harga yang berkualitas dengan harga yang terjangkau tidak tercapai. Pengaturan
persekongkolan tender pada pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak tegas karena masih
menggunakan pendekatan rule of reason. Dan pula, disisi lain, Pasal 93 Perpres
54 tahun 2010 tidak tegas karena pasal tersebut mengandung sifat opsional, tidak
tegas melakukan pemutusan tender jika terbukti pelanggaran sebagaimana
disebutkan pasal tersebut, diantaranya adalah pelanggaran terhadap persaingan
usaha sehat.
Penelitian ini ditulis dengan maksud untuk menguatkan keyakinan bahwa
persekongkolan tender mengandung sifat pembatalan kontrak yang mutlak.
Sehingga, pendekatan yang tepat untuk penegakan pasal 22 UU Nomor 5 tahun
1999 adalah pendekatan per se illegal. Penelitian ini juga digagas dengan tujuan
agar sifat opsional dalam pasal 93 Perpres 54 tahun 2010 dihilangkan dan diganti
dengan frasa yang jelas dan tegas. Pada akhirnya, penelitian ini menyuguhkan
suatu alasan hukum pembatalan kontrak berdasarkan keputusan KPPU, yang
mana terhadap putusan tersebut harus dianggap benar dan berkekuatan hukum,
tidak peduli apakah putusan KPPU tersebut diputus pada tahap pra kontrak, pada
saat kontrak ditandatangani, bahkan setelah kontrak selesai. Dan putusan KPPU
atas terjadinya persekongkolan tender tersebut, harus dapat dijadikan dasar
pembatalan kontrak pengadaan barang/jasa. |
---|