KEPAILITAN DANA PENSIUN PASCA TERBENTUKNYA OJK

Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 angka 5 tentang Kepailitan diatur tentang siapa yang berwenang untuk mengajukan pailit dana pensiun yaitu lembaga dana pensiun hanya dapat diajukan permohonan pailit oleh Kementrian Keuangan. Sedangkan setelah tahun 2011 berdasarkan Pasal 55 Undang-U...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: EKY PUTRI LARASATI, 031424153010
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61737/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61737/2/TESIS_EKY.pdf
http://repository.unair.ac.id/61737/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 angka 5 tentang Kepailitan diatur tentang siapa yang berwenang untuk mengajukan pailit dana pensiun yaitu lembaga dana pensiun hanya dapat diajukan permohonan pailit oleh Kementrian Keuangan. Sedangkan setelah tahun 2011 berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan kewenangan pengawasan, pengaturan Dll beralih dari Kementrian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, jadi terdapat permasalahan hukum apakah permohonan pengajuan pernyataan pailit lembaga dana pensiun merupakan obyek kewenangan yang beralih dari kemenkeu ke OJK berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sehingga dalam tesis ini membahas mengenai Kewenangan Permohonan Pailit Terhadap Asuransi, Bank, Perusahaan Sekuritas dan Dana Pensiun Pasca Terbentuknya OJK, Legal Standing Permohonan Pailit Dana Pensiun Pasca Terbentuknya OJK.