KEPAILITAN DANA PENSIUN PASCA TERBENTUKNYA OJK
Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 angka 5 tentang Kepailitan diatur tentang siapa yang berwenang untuk mengajukan pailit dana pensiun yaitu lembaga dana pensiun hanya dapat diajukan permohonan pailit oleh Kementrian Keuangan. Sedangkan setelah tahun 2011 berdasarkan Pasal 55 Undang-U...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61737/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61737/2/TESIS_EKY.pdf http://repository.unair.ac.id/61737/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Pasal 2 angka 5 tentang Kepailitan
diatur tentang siapa yang berwenang untuk mengajukan pailit dana pensiun yaitu
lembaga dana pensiun hanya dapat diajukan permohonan pailit oleh Kementrian
Keuangan. Sedangkan setelah tahun 2011 berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang
Otoritas Jasa Keuangan kewenangan pengawasan, pengaturan Dll beralih dari
Kementrian Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, jadi terdapat permasalahan
hukum apakah permohonan pengajuan pernyataan pailit lembaga dana pensiun
merupakan obyek kewenangan yang beralih dari kemenkeu ke OJK berdasarkan
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Sehingga dalam tesis ini
membahas mengenai Kewenangan Permohonan Pailit Terhadap Asuransi, Bank,
Perusahaan Sekuritas dan Dana Pensiun Pasca Terbentuknya OJK, Legal Standing
Permohonan Pailit Dana Pensiun Pasca Terbentuknya OJK. |
---|