PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DENGAN SKEMA PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)

Tingginya angka Pembiayaan Macet (Non Performing Financing) diatas dapat ditekan jika institusi Perbankan Syariah dapat melakukan langkah-langkah yang cepat dan efektif dalam penyelematan pembiayaan. Langkah-langkah penyelesaian pembiayaan seperti eksekusi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Und...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARMAHADI EFFENDI, S.H., 031424253043
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62474/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62474/2/JUDUL%20ARMAHADI-min.pdf
http://repository.unair.ac.id/62474/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Tingginya angka Pembiayaan Macet (Non Performing Financing) diatas dapat ditekan jika institusi Perbankan Syariah dapat melakukan langkah-langkah yang cepat dan efektif dalam penyelematan pembiayaan. Langkah-langkah penyelesaian pembiayaan seperti eksekusi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 6 dirasa kurang efektif dalam penyelesaian pembiayaan. Maka dari itu diperlukan skema yang efektif dalam penyelesaian pembiayaan seperti dengan pengalihan piutang (Cessie) yang dipergunakan dibeberapa Bank Syariah dalam penyelesaian pembiayaan. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan yaitu menelaah, memahami hierarki dan asas-asas dalam berbagai peraturan perundangundangan yang berkaitan erat dengan isu hukum yang dihadapi serta pendekatan konseptual (conceptual approach), digunakan untuk mengkaji dan menganalisis kerangka pikir atau kerangka konseptual maupun landasan teoritis Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat dengan isu hukum, bahan hukum sekunder, yaitu penjelasan tentang bahan hukum primer dan juga hal-hal yang menyangkut isi bahan hukum primer, antara lain berbagai buku, jurnal hukum dan sumber-sumber dari internet serta bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum terhadap penyelesaian akad pembiayaan musyarakah dengan skema pengalihan piutang (Cessie) adalah karena syarat yang terakhir yaitu kausanya halal atau diperbolehkan (pasal 1335- 1337 BW) tidak dipenuhi artinya perjanjian sejak semula batal dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak dalam hal ini pihak pertama yaitu Bank Syariah sebagai pemberi piutang musyarakah dan pihak kedua yaitu cessor sebagai penerima piutang.Terlebih lagi perjanjian pengalihan piutang musyarakah tidak sesuai dengan asas-asas hukum islam yaitu limitasi pada kebebasan berkontrak (Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 29), asas kejujuran dan kebenaran (Ash-Shidq) sesuai dengan (Al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 95) dan mengakibatkan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan pasal 1320 BW yaitu kausanya halal tidak terpenuhi..