PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DENGAN SKEMA PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE)
Tingginya angka Pembiayaan Macet (Non Performing Financing) diatas dapat ditekan jika institusi Perbankan Syariah dapat melakukan langkah-langkah yang cepat dan efektif dalam penyelematan pembiayaan. Langkah-langkah penyelesaian pembiayaan seperti eksekusi Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Und...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/62474/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/62474/2/JUDUL%20ARMAHADI-min.pdf http://repository.unair.ac.id/62474/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Tingginya angka Pembiayaan Macet (Non Performing Financing) diatas
dapat ditekan jika institusi Perbankan Syariah dapat melakukan langkah-langkah
yang cepat dan efektif dalam penyelematan pembiayaan. Langkah-langkah
penyelesaian pembiayaan seperti eksekusi Hak Tanggungan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah
beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 6 dirasa kurang efektif
dalam penyelesaian pembiayaan. Maka dari itu diperlukan skema yang efektif
dalam penyelesaian pembiayaan seperti dengan pengalihan piutang (Cessie) yang
dipergunakan dibeberapa Bank Syariah dalam penyelesaian pembiayaan.
Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis
normatif, dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan yaitu
menelaah, memahami hierarki dan asas-asas dalam berbagai peraturan perundangundangan
yang berkaitan erat dengan isu hukum yang dihadapi serta pendekatan
konseptual (conceptual approach), digunakan untuk mengkaji dan menganalisis
kerangka pikir atau kerangka konseptual maupun landasan teoritis
Sumber-sumber penelitian hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan erat
dengan isu hukum, bahan hukum sekunder, yaitu penjelasan tentang bahan hukum
primer dan juga hal-hal yang menyangkut isi bahan hukum primer, antara lain
berbagai buku, jurnal hukum dan sumber-sumber dari internet serta bahan hukum
tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap
bahan hukum primer dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum terhadap penyelesaian
akad pembiayaan musyarakah dengan skema pengalihan piutang (Cessie) adalah
karena syarat yang terakhir yaitu kausanya halal atau diperbolehkan (pasal 1335-
1337 BW) tidak dipenuhi artinya perjanjian sejak semula batal dan tidak
menimbulkan akibat hukum bagi kedua belah pihak dalam hal ini pihak pertama
yaitu Bank Syariah sebagai pemberi piutang musyarakah dan pihak kedua yaitu
cessor sebagai penerima piutang.Terlebih lagi perjanjian pengalihan piutang
musyarakah tidak sesuai dengan asas-asas hukum islam yaitu limitasi pada
kebebasan berkontrak (Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 29), asas kejujuran dan
kebenaran (Ash-Shidq) sesuai dengan (Al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 95) dan
mengakibatkan salah satu syarat sahnya suatu perjanjian sesuai dengan pasal 1320
BW yaitu kausanya halal tidak terpenuhi.. |
---|