PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG ATAS OBYEK LELANG GADAI YANG MASIH DIBEBANI LEMBAGA FIDUSIA
Proses pelelangan adalah proses yang dilakukan ketika debitur mengalami gagal bayar terhadap pembiayaan yang telah debitur terima dari perusahaan pembiayaan. Dari sisi debitur, pelanggaran yang terjadi di masyarakat adalah tindakan debitur yang setelah mendapatkan pembiayaan dari perusahaan finan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/62509/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/62509/2/COVER%20DYAH.pdf http://repository.unair.ac.id/62509/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Proses pelelangan adalah proses yang dilakukan ketika debitur mengalami
gagal bayar terhadap pembiayaan yang telah debitur terima dari perusahaan
pembiayaan. Dari sisi debitur, pelanggaran yang terjadi di masyarakat adalah
tindakan debitur yang setelah mendapatkan pembiayaan dari perusahaan finance
untuk pembelian kendaraan bermotor, tapi kendaraan yang masih merupakan
obyek fidusia tersebut telah di gadaikan kepada pihak ketiga. Ketika pelelangan
obyek jaminan gadai ini telah berhasil terjual maka unit kendaraan tersebut secara
otomatis menjadi hak pemenang lelang sebagai pembeli yang sah, dan berawal
dari sinilah sengketa yang terjadi di masyarakat karena pihak ketiga juga merasa
berhak atas object gadai tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan
ini adalah Penelitian hukum Normatif dengan Pendekatan Perundangundang(
statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan
study kasus (case study). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa
pemenang lelang terhadap obyek gadai berupa benda bergerak tidak terdaftar yang
masih terikat fidusia tetap mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya
pernyataan bahwa lelang tersebut sah dan telah mendapat kepastian hukum.
Sedangkan mengenai lelang terhadap obyek gadai benda bergerak terdaftar
dimana obyek jaminannya masih terikat sebagai obyek jaminan fidusia tidak sah
menurut hukum karena berdasarkan pada alas hukum yang tidak sah. |
---|