PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENANG LELANG ATAS OBYEK LELANG GADAI YANG MASIH DIBEBANI LEMBAGA FIDUSIA

Proses pelelangan adalah proses yang dilakukan ketika debitur mengalami gagal bayar terhadap pembiayaan yang telah debitur terima dari perusahaan pembiayaan. Dari sisi debitur, pelanggaran yang terjadi di masyarakat adalah tindakan debitur yang setelah mendapatkan pembiayaan dari perusahaan finan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DYAH PANGANTHI ESTHI RAHAYU, 031424253022
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62509/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62509/2/COVER%20DYAH.pdf
http://repository.unair.ac.id/62509/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Proses pelelangan adalah proses yang dilakukan ketika debitur mengalami gagal bayar terhadap pembiayaan yang telah debitur terima dari perusahaan pembiayaan. Dari sisi debitur, pelanggaran yang terjadi di masyarakat adalah tindakan debitur yang setelah mendapatkan pembiayaan dari perusahaan finance untuk pembelian kendaraan bermotor, tapi kendaraan yang masih merupakan obyek fidusia tersebut telah di gadaikan kepada pihak ketiga. Ketika pelelangan obyek jaminan gadai ini telah berhasil terjual maka unit kendaraan tersebut secara otomatis menjadi hak pemenang lelang sebagai pembeli yang sah, dan berawal dari sinilah sengketa yang terjadi di masyarakat karena pihak ketiga juga merasa berhak atas object gadai tersebut. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Penelitian hukum Normatif dengan Pendekatan Perundangundang( statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan study kasus (case study). Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pemenang lelang terhadap obyek gadai berupa benda bergerak tidak terdaftar yang masih terikat fidusia tetap mendapatkan perlindungan hukum dengan adanya pernyataan bahwa lelang tersebut sah dan telah mendapat kepastian hukum. Sedangkan mengenai lelang terhadap obyek gadai benda bergerak terdaftar dimana obyek jaminannya masih terikat sebagai obyek jaminan fidusia tidak sah menurut hukum karena berdasarkan pada alas hukum yang tidak sah.