KEABSAHAN PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH MILIK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING YANG DILAKUKAN DENGAN AKTA NOTARIS

Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah yang lainnya, sehingga banyak sekali orang yang ingin memiliki hak tersebut, salah satunya adalah dengan cara dibuatkan Akta oleh Notaris untuk mempermudah perolehan hak tersebut. Banyaknya tempat wi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NI PUTU WIMA PURBORINI, S.H, 031514253039
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62518/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62518/2/Halaman%20Depan%20Wima.pdf
http://repository.unair.ac.id/62518/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah yang lainnya, sehingga banyak sekali orang yang ingin memiliki hak tersebut, salah satunya adalah dengan cara dibuatkan Akta oleh Notaris untuk mempermudah perolehan hak tersebut. Banyaknya tempat wisata yang sangat indah di kota Denpasar Bali serta kekayaan alam yang dimiliki oleh pulau tersebut membuat banyak wisatawan baik asing maupun mancanegara yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat untuk berwisata, sehingga pulau bali sangat dikenal oleh dunia. Namun saat ini banyak sekali Warga Negara Asing yang ingin memiliki kekayaan di Indonesia khususnya di pulau bali tersebut, karena selain memiliki nilai jual dalam pariwisata dunia, pulau bali juga memiliki peluang bisnis yang sangat baik untuk mendapatkan keuntungan yang sangat banyak. Namun Peraturan Hukum di Indonesia khususnya Undang – Undang Pokok Agraria dengan tegas mengatur bahwa Warga Negara Asing tidak boleh memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia sehingga banyak sekali penyelundupan hukum yang terjadi di Denpasar Bali yang bertujuan untuk agar Warga Negara Asing tersebut dapat memiliki tanah ataupun aset di Indonesia. Kepemilikan tanah di Indonesia oleh Warga Negara Asing dapat mengakibatkan kerugian bagi Warga Negara Indonesia, dikarenakan Warga Negara Asing dapat dengan mudah untuk membeli tanah di Indonesia berapapun harganya, sehingga akan mengakibatan kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi kurang sejahtera. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu Pendekatan perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan Kasus (Case Aprroach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan Perundang – undangan serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari pendapat para ahli, jurnal, serta literatur – literatur lainnya. Hasil penelitian menunjukan bahwa Warga Negara Asing tidak dapat memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia baik melalui cara apapun. Banyaknya penyelundupan hukum yang dilakukan oleh para pihak melalui akta yang dibuat oleh notaris mengakibatkan tanah akta tersebut batal demi hukum. selain itu akta notaris bukanlah tanda bukti kepemilikan yang sah suatu tanah hak milik, karena yang menjadi tanda bukti hak yang sah adalah sertipikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.