KEABSAHAN PENGUASAAN HAK MILIK ATAS TANAH MILIK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING YANG DILAKUKAN DENGAN AKTA NOTARIS
Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah yang lainnya, sehingga banyak sekali orang yang ingin memiliki hak tersebut, salah satunya adalah dengan cara dibuatkan Akta oleh Notaris untuk mempermudah perolehan hak tersebut. Banyaknya tempat wi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/62518/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/62518/2/Halaman%20Depan%20Wima.pdf http://repository.unair.ac.id/62518/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan
dengan hak – hak atas tanah yang lainnya, sehingga banyak sekali orang yang
ingin memiliki hak tersebut, salah satunya adalah dengan cara dibuatkan Akta
oleh Notaris untuk mempermudah perolehan hak tersebut. Banyaknya tempat
wisata yang sangat indah di kota Denpasar Bali serta kekayaan alam yang dimiliki
oleh pulau tersebut membuat banyak wisatawan baik asing maupun mancanegara
yang menjadikan tempat tersebut sebagai tempat untuk berwisata, sehingga pulau
bali sangat dikenal oleh dunia. Namun saat ini banyak sekali Warga Negara
Asing yang ingin memiliki kekayaan di Indonesia khususnya di pulau bali
tersebut, karena selain memiliki nilai jual dalam pariwisata dunia, pulau bali juga
memiliki peluang bisnis yang sangat baik untuk mendapatkan keuntungan yang
sangat banyak. Namun Peraturan Hukum di Indonesia khususnya Undang –
Undang Pokok Agraria dengan tegas mengatur bahwa Warga Negara Asing tidak
boleh memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia sehingga banyak sekali
penyelundupan hukum yang terjadi di Denpasar Bali yang bertujuan untuk agar
Warga Negara Asing tersebut dapat memiliki tanah ataupun aset di Indonesia.
Kepemilikan tanah di Indonesia oleh Warga Negara Asing dapat mengakibatkan
kerugian bagi Warga Negara Indonesia, dikarenakan Warga Negara Asing dapat
dengan mudah untuk membeli tanah di Indonesia berapapun harganya, sehingga
akan mengakibatan kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi kurang sejahtera.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu Pendekatan
perundang-undangan (statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual
approach). Pendekatan Kasus (Case Aprroach). Sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan Perundang –
undangan serta bahan hukum sekunder yang terdiri dari pendapat para ahli, jurnal,
serta literatur – literatur lainnya.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Warga Negara Asing tidak dapat
memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia baik melalui cara apapun. Banyaknya
penyelundupan hukum yang dilakukan oleh para pihak melalui akta yang dibuat
oleh notaris mengakibatkan tanah akta tersebut batal demi hukum. selain itu akta
notaris bukanlah tanda bukti kepemilikan yang sah suatu tanah hak milik, karena
yang menjadi tanda bukti hak yang sah adalah sertipikat yang dikeluarkan oleh
Badan Pertanahan Nasional. |
---|