KEABSAHAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI ATAS OBYEK YANG TERLETAK DI KABUPATEN YANG MENGALAMI PEMEKARAN
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga pembentukan suatu daerah harus memperhatikan berbagai aspek pendukung pengembangan daerah terutama aspek sumber daya alam atau sumber ekonomi suatu dae...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/62597/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/62597/2/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/62597/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan
publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga
pembentukan suatu daerah harus memperhatikan berbagai aspek pendukung
pengembangan daerah terutama aspek sumber daya alam atau sumber ekonomi
suatu daerah dan sumber daya manusia yang akan mengelolanya. pemanfaatan
barang milik daerah adalah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik
daerah untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.Pendayagunaan Barang
milik daerah dilakukan melalui bentuk bentuk pemanfaatan yaitu, sewa, pinjam
pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna serah, dan bangun serah guna.
Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan Salah satu bentuk perjanjian antara
pemilik Proyek (Pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana
proyek. Perjanjian BOT merupakan salah satu Bentuk Perjanjian tidak bernama
karena tidak diatur secara tegas dalam BW dan merupakan Perjanjian yang lahir
dari Perkembangan kebiasaan dari Masyarakat sebagai wujud dari penerapan asas
kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1333 BW. Obyek daeri perjanjian
bangun guna serah adalah Hak atas Tanah sehingga salah satu pihaknya adalah
pihak Pemegang Hak atas tanah. Dalam Perjanjian Bangun Guna serah yang
dilakukan oleh Pemerintah Keabsahan Perjanjian BOT tidak hanya diukur dari
ketentuan pasal 1320BW, aspek dari Hukum administrasi juga perlu di
pertimbangkan. Adanya unsur hukum publik mengimplikasikan bahwa keabsahan
suatu perjanjian BOT haruslah juga diukur dari ketentuan perundang-undangan
yang terkait sehingga menyebabkan para pihak tidak sepenuhnya dapat
menerapkan asas kebebasan berkontrak. |
---|