KEABSAHAN PERJANJIAN BANGUN GUNA SERAH YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI ATAS OBYEK YANG TERLETAK DI KABUPATEN YANG MENGALAMI PEMEKARAN

Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga pembentukan suatu daerah harus memperhatikan berbagai aspek pendukung pengembangan daerah terutama aspek sumber daya alam atau sumber ekonomi suatu dae...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RACHMATIA ADONARA KOREBIMA, 031514253052
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62597/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62597/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/62597/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga pembentukan suatu daerah harus memperhatikan berbagai aspek pendukung pengembangan daerah terutama aspek sumber daya alam atau sumber ekonomi suatu daerah dan sumber daya manusia yang akan mengelolanya. pemanfaatan barang milik daerah adalah untuk mengoptimalisasi pemanfaatan barang milik daerah untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.Pendayagunaan Barang milik daerah dilakukan melalui bentuk bentuk pemanfaatan yaitu, sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna serah, dan bangun serah guna. Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan Salah satu bentuk perjanjian antara pemilik Proyek (Pemerintah) dengan pihak lain sebagai operator atau pelaksana proyek. Perjanjian BOT merupakan salah satu Bentuk Perjanjian tidak bernama karena tidak diatur secara tegas dalam BW dan merupakan Perjanjian yang lahir dari Perkembangan kebiasaan dari Masyarakat sebagai wujud dari penerapan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1333 BW. Obyek daeri perjanjian bangun guna serah adalah Hak atas Tanah sehingga salah satu pihaknya adalah pihak Pemegang Hak atas tanah. Dalam Perjanjian Bangun Guna serah yang dilakukan oleh Pemerintah Keabsahan Perjanjian BOT tidak hanya diukur dari ketentuan pasal 1320BW, aspek dari Hukum administrasi juga perlu di pertimbangkan. Adanya unsur hukum publik mengimplikasikan bahwa keabsahan suatu perjanjian BOT haruslah juga diukur dari ketentuan perundang-undangan yang terkait sehingga menyebabkan para pihak tidak sepenuhnya dapat menerapkan asas kebebasan berkontrak.