BANK SYARIAH SEBAGAI PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBIAYAAN IJARAH MUNTAHIYYA BIT TAMLIK (IMBT)
Sistem perbankan di Indonesia menganut dual system, yakni sistem perbankan konvensional yang telah terlebih dahulu kita kenal dan perbankan syariah. Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Banyak sekali produk yang dimiliki oleh perbankan syariah dikare...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/62599/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/62599/2/COVER%20TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/62599/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Sistem perbankan di Indonesia menganut dual system, yakni sistem
perbankan konvensional yang telah terlebih dahulu kita kenal dan perbankan
syariah. Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Banyak sekali produk yang dimiliki oleh perbankan syariah
dikarenakan untuk menyesesuaikan kebutuhan masyarakat.
Salah satu dari akad yang saat ini banyak sekali digunakan adalah akad
sewa beli atau biasa disebut dengan akad Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT).
Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT) yang berarti sewa beli yaitu perjanjian
sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang
disewa kepada penyewa setelah masa sewa berakhir.
Dalam akad IMBT masih ada klausula yang menerangkan tentang
pengakuan utang dan penyerahan agunan/jaminan yang kemudian diikat dengan
Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaan akad pembiayaan atau perjanjian antara
Nasabah dengan Bank Syariah tidak menutup kemungkinan terjadinya
pengingkaran perjanjian/wanprestasi oleh Nasabah. Wanprestasi dapat
memberikan akibat hukum kepada pihak yang melakukannya dan membawa
konsekuensi terhadap timbulnya hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut
pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi |
---|