BANK SYARIAH SEBAGAI PEMEGANG HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBIAYAAN IJARAH MUNTAHIYYA BIT TAMLIK (IMBT)

Sistem perbankan di Indonesia menganut dual system, yakni sistem perbankan konvensional yang telah terlebih dahulu kita kenal dan perbankan syariah. Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Banyak sekali produk yang dimiliki oleh perbankan syariah dikare...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RESTIANIKA PRSNA SUBROTO, 031514253061
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62599/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62599/2/COVER%20TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/62599/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Sistem perbankan di Indonesia menganut dual system, yakni sistem perbankan konvensional yang telah terlebih dahulu kita kenal dan perbankan syariah. Perbankan Syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Banyak sekali produk yang dimiliki oleh perbankan syariah dikarenakan untuk menyesesuaikan kebutuhan masyarakat. Salah satu dari akad yang saat ini banyak sekali digunakan adalah akad sewa beli atau biasa disebut dengan akad Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT). Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik (IMBT) yang berarti sewa beli yaitu perjanjian sewa menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa kepada penyewa setelah masa sewa berakhir. Dalam akad IMBT masih ada klausula yang menerangkan tentang pengakuan utang dan penyerahan agunan/jaminan yang kemudian diikat dengan Hak Tanggungan. Dalam pelaksanaan akad pembiayaan atau perjanjian antara Nasabah dengan Bank Syariah tidak menutup kemungkinan terjadinya pengingkaran perjanjian/wanprestasi oleh Nasabah. Wanprestasi dapat memberikan akibat hukum kepada pihak yang melakukannya dan membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk memberikan ganti rugi