KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH OLEH WARGA NEGARA INDONESIA YANG TERIKAT PERKAWINAN CAMPURAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 69/PUU-XIII/2015
Perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terkait harta kekayaan yakni terjadi percampuran harta antara suami dan istri. Semua harta yang diperoleh selama dalam perkawinan baik yang di hasilkan dari suami maupun istri akan masuk menjadi harta bersama. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/62681/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/62681/2/TESIS_QISTHINA%20HASYYATI_031514253054%20TANPA%20WATERMARK.PDF http://repository.unair.ac.id/62681/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Perkawinan akan menimbulkan akibat hukum terkait harta kekayaan yakni terjadi percampuran harta antara suami dan istri. Semua harta yang diperoleh selama dalam perkawinan baik yang di hasilkan dari suami maupun istri akan masuk menjadi harta bersama. Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria menyebutkan bahwa salah satu hal yang mewajibkan dilepaskannya hak milik atas tanah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak atas tanah tersebut yaitu percampuran harta karena perkawinan, jika sesudah jangka waktu tersebut lampau dan hak milik itu belum juga dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh kepada negara. Sedangkan UUPA mensyaratkan bahwa HM, HGU, dan HGB hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia, sedangkan dalam perkawinan campuran apabila suami/istri yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki hak atas tanah tersebut maka akan pula menjadi milik suami/istri yang berkewarganegaraan asing karena masuk ke dalam harta bersama. Jika seorang warga negara Indonesia yang akan melangsungkan ataupun telah terikat perkawinan campuran tidak ingin kehilangan hak atas tanahnya seperti yang disebutkan diatas, maka (calon) suami dan istri tersebut harus membuat perjanjian perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perkawinannya. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka dapat dihindari terjadinya percampuran harta bersama, sehingga harta yang diperoleh dalam perkawinan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing suami dan istri |
---|