“PERLINDUNGAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DENGAN JAMINAN PROPERTY (MORTGAGE BOND) DAN OBLIGASI DENGAN JAMINAN GUARANTOR (GUARRANTED BOND)”

Penerbitan Obligasi di pasar modal merupakan suatu cara untuk Emiten mendapatkan dana secara cepat sehingga dapat digunakan dalam pembiayaan atau melakukan ekspansi perusahaan. Berinvestasi di Obligasi tak lepas dari resiko, karena penerbit Obligasi bisa saja mengalami default atau gagal membayar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HANIEFA EFFENDI, S.H., 031424253086
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62693/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62693/2/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/62693/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Penerbitan Obligasi di pasar modal merupakan suatu cara untuk Emiten mendapatkan dana secara cepat sehingga dapat digunakan dalam pembiayaan atau melakukan ekspansi perusahaan. Berinvestasi di Obligasi tak lepas dari resiko, karena penerbit Obligasi bisa saja mengalami default atau gagal membayar kewajibannya. Untuk mendapatkan kepercayaan Investor agar membeli Obligasi, pihak Emiten dapat menawarkan Obligasi yang berjaminan khusus (Secured Bond). Dalam penerbitan Secured Bond dibuat perjanjian penjaminan. Perjanjian penjaminan tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum untuk pemegang Obligasi. Tipe penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian penjaminan dalam Mortgage Bond dituangkan dalam Akta Pengikatan Hak Tanggungan dan Guarranted Bond dituangkan dalam akta perjanjian Borgtocht yang bertujuan untuk melindungi hak para pemegang Obligasi. Apabila Emiten default maka sisa pembayaran dapat di tagihkan kepada Guarantor ataupun dari hasil lelang aset jaminan sesuai dengan klausula dalam perjanjian penjaminan.