TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (PT) YANG DIDIRIKAN OLEH SUAMI DAN ISTERI

Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU Perseroan Terbatas”), tidak terdapat larangan/pembat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ALISA DESSY PRIMASARI, S.H., 031514253023
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62702/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62702/2/Alisa%20-%20Cover%20Tesis.pdf
http://repository.unair.ac.id/62702/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Perseroan Terbatas adalah merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU Perseroan Terbatas”), tidak terdapat larangan/pembatasan karena hubungan hukum tertentu yang ada diantara pendiri/pemegang saham untuk menjadi pendiri/pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas, termasuk hubungan hukum perkawinan suami isteri, baik yang menikah tanpa membuat akta perjanjian perkawinan maupun dengan membuat akta perjanjian perkawinan. Notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas, selain harus mengerti dan memahami ketentuan UU Perseroan Terbatas. Notaris juga perlu mengetahui dan mengerti hubungan hukum perkawinan yang ada diantara calon pendiri/pemegang saham dan bagaimanakah peranan notaris menurut UUJN dan UUJN Perubahan dalam rangka mempertahankan nilai-nilai luhur suatu jabatan notaris. Hal ini mengingat bahwa Notaris bertanggung jawab penuh baik formil maupun materiil terhadap akta pendirian Perseroan Terbatas yang dibuatnya, tanggung jawabnya tidak hanya sebatas jika terdapat permasalahan di masa mendatang yang melibatkan akta yang dibuat tetapi juga bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan klien dalam proses pembuatan akta, karena permasalahan yang terjadi saat pembuatan akta otentik dapat berasal dari Notaris maupun para pihak yang menghadap. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian ini dilakukan dengan bersumberkan kepada sistematika peraturan perundang-undangan yang merupakan sumber hukum tertulis, yaitu terhadap aturan-aturan hukum mengenai Perseroan Terbatas, harta benda dalam perkawinan, dan jabatan notaris. Yakni kegiatan ilmiah yang senantiasa harus dilakukan, dalam artian hukum sebagai suatu kaidah atau norma berupa tata hukum dari hukum positif di Indonesia. Tipe penelitian yang digunakan adalah dengan penelitian hukum (legal research). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan oleh suami istri tanpa perjanjian perkawinan, serta menganalisa kewajiban notaris dalam pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan oleh suami istri tanpa perjanjian perkawinan.