PEMINDAHAN HAK ATAS TANAH MELALUI HIBAH WASIAT

Tesis ini berjudul Pemindahan Hak Atas Tanah melalui Hibah Wasiat. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LUVI SYEFIRA MADINE, S.H., 031514253019
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62804/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62804/2/TESIS%20LUVI%20PERPUS..pdf
http://repository.unair.ac.id/62804/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Tesis ini berjudul Pemindahan Hak Atas Tanah melalui Hibah Wasiat. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik preskripsi ilmu hukum. Penelitian hukum normatif ini adalah suatu prosedur dan cara penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari segi normatifnya. Sehingga dapat menjawab isu hukum yang diajukan. Lebih lanjut dikatakan dalam melakukan penelitian hukum. Pendekatan masalah pendekatan undang-undang (Statute Approach) berdasarkan Undang-undang, pendekatan konseptual (Conceptual Approach) berdasarkan teori-teori dan konsep, dan penerapan studi terhadap kasus (Study Case) . Latar belakang dari penulisan tesis ini Pengalihan hak atas tanah yang didasarkan pada hibah wasiat, berdasarkan pada pasal 112 Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 bawa suatu peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan dengan dasar hibah wasiat. Pengalihan hak atas tanah yang didasarkan pada hibah wasiat dalam proses pendaftaran peralihan pada kantor Badan Pertanahan Nasional yang peralihannya dibuktikan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Terbitnya tanda bukti sertifikat kepada penerima hibah wasiat dilaksanakan berdasarkan akta Hibah yang dikuasakan kepada penerima hibah wasiat.Pada Pelaksanaannya peralihan berdasarkan hibah wasiat dilaksanakan berdasarkan Akta Pemberian Hak Bersama (APHB) dan kemudian dialihkkan kepada penerima hibah wasiat.