TANGGUNG JAWAB PENILAI DALAM MENENTUKAN HARGA LIMIT PADA OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM LELANG EKSEKUSI

Dalam lelang ada syarat untuk menentukan nilai limit, pejabat lelang mendapat nilai limit dari pemohon lelang. Dalam menentukan nilai limit pemohon lelang ada aturannya yaitu apabila nilai limit diatas 1 Milyar atau bank kreditur akan ikut menjadi peserta lelang dalam eksekusi hak tanggungan maka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: LAILA WIDIASTUTI, S.H, 031424253055
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62821/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62821/2/tesis%20laila.pdf
http://repository.unair.ac.id/62821/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Dalam lelang ada syarat untuk menentukan nilai limit, pejabat lelang mendapat nilai limit dari pemohon lelang. Dalam menentukan nilai limit pemohon lelang ada aturannya yaitu apabila nilai limit diatas 1 Milyar atau bank kreditur akan ikut menjadi peserta lelang dalam eksekusi hak tanggungan maka wajib menggunakan penilai atau pihak ketiga (apraisal independen). Apa yang dilakukan penilai kadang-kadang dalam menentukan nilai limit bisa merugikan pemilik barang. Tipe penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case apprroach). Pada penelitian ini meghasilkan kesimpulan bahwa penentuan nilai limit menggunakan penilaian dari penilai dalam hal lelang noneksekusi sukarela atas barang berupa tanah dan atau bangunan dengan nilai limit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah), lelang eksekusi pasal 6 UUHT, lelang eksekusi fidusia, dan lelang eksekusi harta pailit dengan nilai limit paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar Rupiah), atau bank kreditur akan ikut menjadi peserta lelang dalam lelang eksekusi pasal 6 UUHT atau lelang eksekusi fidusia. Tanggung jawab penilai dalam hal hasil penilaian nilai limit merugikan pihak pemilik jaminan bisa dikenai perbuatan melawan hukum yaitu pasal 1365 BW yang mengakibatkan orang lain dirugikan, kerugian yang ditimbulkan merupakan syarat agar gugata berdasarkan pasal 1365 BW dapat dipergunakan untuk dilakukan gugatan ke Pengadilan.