PEMBERIAN POTONGAN HONORARIUM NOTARIS
Penelitian dengan judul “Pemberian Potongan Honorarium Notaris”, dengan membahas permasalahan bagaimanakah pengaturan terkait dengan pemotongan honorarium sebagai komisi menurut UU Jabatan Notaris dan Kode Etik dan apakah sanksi yang akan diberikan jika dikaitkan dengan pemotongan honorarium seba...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/62862/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/62862/2/TESIS%20PERPUS%20JESSICA.pdf http://repository.unair.ac.id/62862/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian dengan judul “Pemberian Potongan Honorarium Notaris”, dengan membahas
permasalahan bagaimanakah pengaturan terkait dengan pemotongan honorarium sebagai
komisi menurut UU Jabatan Notaris dan Kode Etik dan apakah sanksi yang akan diberikan
jika dikaitkan dengan pemotongan honorarium sebagai komisi yang dilakukan oleh notaris.
Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan
pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: UU Jabatan Notaris secara
eksplisit tidak mengatur masalah berkenaan dengan Notaris yang memberikan potongan
honorarium sebagai komisi, namun secara implisit hal ini melanggar kewajiban Pasal 16 ayat
1 huruf a UU Jabatan Notaris yaitu bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan
menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Selanjutnya Pada Pasal 4
ayat (2) UU Jabatan Notaris, ditentukan bahwa “Notaris bersumpah/berjanji akan menjaga
sikap, tingkah laku Notaris, dan Notaris akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kode
etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris”. Sanksi terhadap
pelanggaran ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a ini terdapat pada pasal 16 ayat (11) yaitu
peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan
pemberhentian tidak hormat |
---|