PEMBERIAN POTONGAN HONORARIUM NOTARIS

Penelitian dengan judul “Pemberian Potongan Honorarium Notaris”, dengan membahas permasalahan bagaimanakah pengaturan terkait dengan pemotongan honorarium sebagai komisi menurut UU Jabatan Notaris dan Kode Etik dan apakah sanksi yang akan diberikan jika dikaitkan dengan pemotongan honorarium seba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ng Oei Jessica Novia Winarko, 031324253075
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/62862/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/62862/2/TESIS%20PERPUS%20JESSICA.pdf
http://repository.unair.ac.id/62862/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Penelitian dengan judul “Pemberian Potongan Honorarium Notaris”, dengan membahas permasalahan bagaimanakah pengaturan terkait dengan pemotongan honorarium sebagai komisi menurut UU Jabatan Notaris dan Kode Etik dan apakah sanksi yang akan diberikan jika dikaitkan dengan pemotongan honorarium sebagai komisi yang dilakukan oleh notaris. Penelitian dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan sebagai berikut: UU Jabatan Notaris secara eksplisit tidak mengatur masalah berkenaan dengan Notaris yang memberikan potongan honorarium sebagai komisi, namun secara implisit hal ini melanggar kewajiban Pasal 16 ayat 1 huruf a UU Jabatan Notaris yaitu bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Selanjutnya Pada Pasal 4 ayat (2) UU Jabatan Notaris, ditentukan bahwa “Notaris bersumpah/berjanji akan menjaga sikap, tingkah laku Notaris, dan Notaris akan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris”. Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf a ini terdapat pada pasal 16 ayat (11) yaitu peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak hormat