KEABSAHAN TRANSAKSI BURSA OLEH TIPPEE DAN SECONDARY TIPPEE

Industri pasar modal menjadi kepercayaan investor untuk berinvestasi, karena percaya saham yang dibeli akan memberikan manfaat. Penentuan harga di pasar modal dipengaruhi oleh informasi atau fakta material. Informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat dan lengkap sesuai dengan kondisi perus...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MARINA DYAH PUSPITASARI, S.H., 031414253043
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/63165/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/63165/2/TESIS_MARINA%20DYAH%20PUSPITASARI%2C%20S.H._031414253043.pdf
http://repository.unair.ac.id/63165/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Industri pasar modal menjadi kepercayaan investor untuk berinvestasi, karena percaya saham yang dibeli akan memberikan manfaat. Penentuan harga di pasar modal dipengaruhi oleh informasi atau fakta material. Informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat dan lengkap sesuai dengan kondisi perusahaan. Pemberian informasi berdasarkan pada prinsip keterbukaan. Keterbukaan informasi (disclosure information) sangat penting untuk diketahui para investor, sehingga dapat menganalisis dan mendapat keuntungan dalam melakukan penawaran jual beli saham. Kejahatan terhadap prinsip keterbukaan salah satunya adalah insider trading yang melibatkan sekelompok orang dalam yang sengaja memanfaatkan informasi untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku insider trading terbagi menjadi pihak langsung dan pihak tidak langsung. Pihak langsung adalah pihak yang mengemban kepercayaan secara langsung dari emiten atau perusahaan publik yang berada dalam fiduciary position. Sedangkan pihak tidak langsung adalah pihak lain yang menerima informasi orang dalam dari pihak pertama (fiduciary position), yang dikenal dengan tippee. Tindakan tippee yang tidak melawan hukum dan tidak sengaja memperoleh informasi orang dalam, kemudian memberikan informasi tersebut kepada pihak lain yang bukan orang dalam (secondary tippee) untuk melakukan perdagangan saham tidak akan dihukum, karena belum diatur di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap investor ada 2 (dua) bentuk yaitu memberikan kepastian hukum melalui peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan perlindungan kepada investor untuk mendapatkan informasi yang lengkap, akurat dan benar, dan juga dengan memberikan kepastian hukum melalui penegakan hukumnya yang menjadi barometer untuk menghasilkan kepercayaan masyarakat sehingga dapat membangun kepercayaan publik terhadap pasar modal.