KEABSAHAN LELANG BERDASARKAN PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG OBYEKNYA DIKUASAI OLEH PEMILIK BENDA JAMINAN
Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Berdasarkan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Yang Obyeknya Dikuasai Oleh Pemilik Benda Jaminan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Lelang yang dilakukan secara parate eksekusi didasarkan pada akta pengakuan hutang adalah dibenarkan m...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/63242/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/63242/2/Tesis_Regina%20Yonnia%20Irmasari_031424253025.pdf http://repository.unair.ac.id/63242/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Berdasarkan Parate Eksekusi Hak
Tanggungan Yang Obyeknya Dikuasai Oleh Pemilik Benda Jaminan, dari hasil
penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Lelang yang dilakukan secara
parate eksekusi didasarkan pada akta pengakuan hutang adalah dibenarkan
meskipun objeknya masih dikuasai pemilik benda jaminan. Lelang didasarkan
akta pengakuan hutang yang dikenal dengan parate eksekusi yakni lelang yang
didasarkan atas sertipikat hak tanggungan, fidusia atau hipotek dengan irah-irah
kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, mempunyai
kekuatan eksekusi sebagaimana putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap. Apabila pemilik benda jaminan menghuni obyek lelang, maka dapat
dikatakan telah menghuni obyek lelang tanpa hak, dengan didasarkan Pasal 200
ayat (1) HIR, pemenang lelang dapat mengajukan eksekusi didasarkan penetapan
Pengadilan Negeri. Perlindungan hukum pemenang lelang tersebut atas
penguasaan obyek lelang yang dikuasai oleh pihak lain, bahwa pemenang lelang
sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga perlu mendapatkan perlindungan
hukum, karena hukum dimaksudkan untuk memberikan pengayoman terhadap
hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan
kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh
hukum |
---|