KEABSAHAN LELANG BERDASARKAN PARATE EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN YANG OBYEKNYA DIKUASAI OLEH PEMILIK BENDA JAMINAN

Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Berdasarkan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Yang Obyeknya Dikuasai Oleh Pemilik Benda Jaminan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Lelang yang dilakukan secara parate eksekusi didasarkan pada akta pengakuan hutang adalah dibenarkan m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: REGINA YONNIA IRMASARI, 031424253025
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/63242/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/63242/2/Tesis_Regina%20Yonnia%20Irmasari_031424253025.pdf
http://repository.unair.ac.id/63242/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Berdasarkan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Yang Obyeknya Dikuasai Oleh Pemilik Benda Jaminan, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Lelang yang dilakukan secara parate eksekusi didasarkan pada akta pengakuan hutang adalah dibenarkan meskipun objeknya masih dikuasai pemilik benda jaminan. Lelang didasarkan akta pengakuan hutang yang dikenal dengan parate eksekusi yakni lelang yang didasarkan atas sertipikat hak tanggungan, fidusia atau hipotek dengan irah-irah kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, mempunyai kekuatan eksekusi sebagaimana putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila pemilik benda jaminan menghuni obyek lelang, maka dapat dikatakan telah menghuni obyek lelang tanpa hak, dengan didasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR, pemenang lelang dapat mengajukan eksekusi didasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Perlindungan hukum pemenang lelang tersebut atas penguasaan obyek lelang yang dikuasai oleh pihak lain, bahwa pemenang lelang sebagai pembeli yang beritikad baik, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum, karena hukum dimaksudkan untuk memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum