KEABSAHAN LELANG ATAS HAK ATAS TANAH YANG DIUMUMKAN SATU KALI

Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Atas Benda Tetap Yang Diumumkan Satu Kali, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Keabsahan lelang hak atas tanah yang pengumumannya hanya dilakukan satu kali, bahwa yaitu penjualan barang di muka umum, didahulu dengan pengumuman dengan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AMELIA YULI PRATIWI, 031324253066
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/63247/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/63247/2/TESIS_AMEL_PERPUS.pdf
http://repository.unair.ac.id/63247/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Atas Benda Tetap Yang Diumumkan Satu Kali, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Keabsahan lelang hak atas tanah yang pengumumannya hanya dilakukan satu kali, bahwa yaitu penjualan barang di muka umum, didahulu dengan pengumuman dengan maksud untuk mengumpulkan peserta lelang, dilakukan oleh Pejabat Lelang dengan harga semakin naik atau menurun. Pengumuman lelang merupakan bagian dari lelang selain pelaksdanaan lelang dan pasca lelang, sehingga apabila lelang dilakukan tanpa pengumuman atau dengan pengumuman tetapi tidak dimaksudkan untuk mengumpulkan peserta lelang sebanyak mungkin, misalnya pengumuman lelang yang seharusnya dilakukan tiga kali berturut-turut, namun hanya dilakukan sekali saja, maka lelang yang demikian dianggap tidak memenuhi unsur lelang. Lelang yang demikian adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pelaksana lelang adalah Pejabat Lelang dalam hal ini Pejabat Lelang Kelas I, sebagai pelaksana lelang jika dilakukan tidak sesuai dengan prosedur lelang atau tidak memenuhi unsur lelang, maka jika sampai berakibat timbulnya kerugian, Pejabat Lelang selaku pelaksana lelang harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Perihal tanggung jawab pejabat lelang yaitu untuk memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana ketentuan pasal 1365 B.W