KEABSAHAN LELANG ATAS HAK ATAS TANAH YANG DIUMUMKAN SATU KALI
Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Atas Benda Tetap Yang Diumumkan Satu Kali, dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Keabsahan lelang hak atas tanah yang pengumumannya hanya dilakukan satu kali, bahwa yaitu penjualan barang di muka umum, didahulu dengan pengumuman dengan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/63247/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/63247/2/TESIS_AMEL_PERPUS.pdf http://repository.unair.ac.id/63247/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian berjudul Keabsahan Lelang Atas Benda Tetap Yang Diumumkan Satu Kali, dari
hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Keabsahan lelang hak atas tanah
yang pengumumannya hanya dilakukan satu kali, bahwa yaitu penjualan barang di muka
umum, didahulu dengan pengumuman dengan maksud untuk mengumpulkan peserta lelang,
dilakukan oleh Pejabat Lelang dengan harga semakin naik atau menurun. Pengumuman
lelang merupakan bagian dari lelang selain pelaksdanaan lelang dan pasca lelang, sehingga
apabila lelang dilakukan tanpa pengumuman atau dengan pengumuman tetapi tidak
dimaksudkan untuk mengumpulkan peserta lelang sebanyak mungkin, misalnya
pengumuman lelang yang seharusnya dilakukan tiga kali berturut-turut, namun hanya
dilakukan sekali saja, maka lelang yang demikian dianggap tidak memenuhi unsur lelang.
Lelang yang demikian adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pelaksana lelang adalah
Pejabat Lelang dalam hal ini Pejabat Lelang Kelas I, sebagai pelaksana lelang jika dilakukan
tidak sesuai dengan prosedur lelang atau tidak memenuhi unsur lelang, maka jika sampai
berakibat timbulnya kerugian, Pejabat Lelang selaku pelaksana lelang harus
bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Perihal tanggung jawab pejabat lelang yaitu untuk
memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana ketentuan pasal 1365 B.W |
---|