PENGENDALIAN INTERN UNTUK PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA(STUDI KASUS EKSPLORATORI DI KEMENTERIAN KEUANGAN)

Sistem pengendalian intern yang berkualitas, telah lama dipandang sebagai mekanisme penting untuk memastikan kualitas laporan keuangan yang baik. Berdasarkan hasil monitoring Biro Perencanaan dan Keuangan menunjukkan bahwa di Kementerian Keuangan masih banyak permasalahan dalam menangani penyele...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JEANNY NOVLIEMYANTI, 041514253012
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64266/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/64266/2/JEANNY%20N.%20FIX.pdf
http://repository.unair.ac.id/64266/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Sistem pengendalian intern yang berkualitas, telah lama dipandang sebagai mekanisme penting untuk memastikan kualitas laporan keuangan yang baik. Berdasarkan hasil monitoring Biro Perencanaan dan Keuangan menunjukkan bahwa di Kementerian Keuangan masih banyak permasalahan dalam menangani penyelesaian kerugian negara. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah menganalisa pengendalian intern yang tepat berdasarkan karakteristik teori kontingensi, yaitu teknologi, struktur organisasi, dan ketidakpastian lingkungan. Pertimbangan menggunakan ketiga karakteristik teori kontingensi salah satunya adalah terkait dengan risiko yang berasal dari internal dan eksternal organisasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metodologi studi kasus eksploratori tunggal holistik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran teknologi penting untuk mengembangkan unsur pengendalian intern. Meskipun terdapat perubahan struktur organisasi di Biro Perencanaan dan Keuangan hal tersebut tidak menimbulkan perubahan dalam pengendalian intern untuk penyelesaian kerugian negara. Selama peraturan perundangan untuk penyelesaian kerugian negara jelas diatur, maka ketidakpastian lingkungan untuk penyelesaian kerugian negara masih dapat diatasi.