INSTITUSIONALISASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena perubahan paradigma sistem penganggaran dari tradisional ke berbasis kinerja yang dimulai sejak berlakunya sistem otonomi daerah. Fenomena ini terjadi seiring dengan tuntutan good governance yang menginginkan lebih tingginya tingkat transparansi, ak...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/64268/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/64268/2/ARI%20SUSANTI%20-%20041514253019%20-%20TESIS%20NONWM.pdf http://repository.unair.ac.id/64268/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena perubahan paradigma sistem
penganggaran dari tradisional ke berbasis kinerja yang dimulai sejak berlakunya
sistem otonomi daerah. Fenomena ini terjadi seiring dengan tuntutan good
governance yang menginginkan lebih tingginya tingkat transparansi, akuntabilitas,
efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran.
Proses institusionalisasi menurut teori institusional Burns dan Scapens (2000)
terjadi melalui empat tahapan, yaitu encoding, enacting, reproduction dan
institutionalisation. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses
institusionalisasi penganggaran berbasis kinerja di Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus eksploratoris
dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi kelembagaan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur berada pada tahapan reproduction. Hal
tersebut dikarenakan sampai dengan saat ini di dalam organisasi masih ada yang
menggunakan rutinitas dan kebiasaan lama meskipun telah ada pedoman berupa
peraturan perundangan yang diterbitkan sejak tahun 2006. Kondisi tersebut memicu
timbulnya beberapa permasalahan yang dapat menghambat optimalisasi penerapan
penganggaran berbasis kinerja |
---|