INSTITUSIONALISASI PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena perubahan paradigma sistem penganggaran dari tradisional ke berbasis kinerja yang dimulai sejak berlakunya sistem otonomi daerah. Fenomena ini terjadi seiring dengan tuntutan good governance yang menginginkan lebih tingginya tingkat transparansi, ak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARI SUSANTI, 041514253019
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64268/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/64268/2/ARI%20SUSANTI%20-%20041514253019%20-%20TESIS%20NONWM.pdf
http://repository.unair.ac.id/64268/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena perubahan paradigma sistem penganggaran dari tradisional ke berbasis kinerja yang dimulai sejak berlakunya sistem otonomi daerah. Fenomena ini terjadi seiring dengan tuntutan good governance yang menginginkan lebih tingginya tingkat transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran. Proses institusionalisasi menurut teori institusional Burns dan Scapens (2000) terjadi melalui empat tahapan, yaitu encoding, enacting, reproduction dan institutionalisation. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses institusionalisasi penganggaran berbasis kinerja di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus eksploratoris dan pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa posisi kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur berada pada tahapan reproduction. Hal tersebut dikarenakan sampai dengan saat ini di dalam organisasi masih ada yang menggunakan rutinitas dan kebiasaan lama meskipun telah ada pedoman berupa peraturan perundangan yang diterbitkan sejak tahun 2006. Kondisi tersebut memicu timbulnya beberapa permasalahan yang dapat menghambat optimalisasi penerapan penganggaran berbasis kinerja