PERANCANGAN KONTRAK MIGAS YANG BERBASIS PADA KEPENTINGAN NASIONAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP SUMBER DAYA ALAM
Kontrak PSC adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya di pergunakan untuk kemakmuran rakyat. Minyak dan gas sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui secara kodrat pasti akan habis sua...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/64329/1/FH.178.17%20.%20Fai.p%20-%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/64329/2/FH.178.17%20.%20Fai.p%20-%20SEC.pdf http://repository.unair.ac.id/64329/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Kontrak PSC adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan
Negara dan hasilnya di pergunakan untuk kemakmuran rakyat. Minyak dan
gas sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui secara kodrat
pasti akan habis suatu saat nanti dan harga ekonomis darinya sangat besar
baik untuk masa sekarang atau mendatang merupakan hal yang
melatarbelakangi perlunya diadakan kajian mengenai Perancangan Kontrak
Migas Yang Berbasis Pada Kepentingan Nasional Sebagai Bentuk
Perlindungan Terhadap Sumber Daya Alam. Rumusan masalah yang
digunakan dalam Skripsi ini adalah Kriteria dan Syarat Perpanjangan
Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Kewajiban Pemerintah
terhadap Wilayah Kerja Pertambangan pasca berakhirnya Kontrak Bagi
Hasil (Production Sharing Contract). Dari hasil penelitian, kriteria
perpanjangan kontrak PSC adalahtetap menguntungkan Negaa dan sebesarbesarnya
untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya mengnai kewajiban
Pemerintah adalah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasanatau
wilayah tersebut diusahakan oleh Pemerintah dengan cara pemeliharaan,
perawatan, dan pengawasan. |
---|