PERANCANGAN KONTRAK MIGAS YANG BERBASIS PADA KEPENTINGAN NASIONAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN TERHADAP SUMBER DAYA ALAM

Kontrak PSC adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya di pergunakan untuk kemakmuran rakyat. Minyak dan gas sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui secara kodrat pasti akan habis sua...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AHMAD RAYHAN FAIDH, 031311133026
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64329/1/FH.178.17%20.%20Fai.p%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/64329/2/FH.178.17%20.%20Fai.p%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/64329/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kontrak PSC adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya di pergunakan untuk kemakmuran rakyat. Minyak dan gas sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui secara kodrat pasti akan habis suatu saat nanti dan harga ekonomis darinya sangat besar baik untuk masa sekarang atau mendatang merupakan hal yang melatarbelakangi perlunya diadakan kajian mengenai Perancangan Kontrak Migas Yang Berbasis Pada Kepentingan Nasional Sebagai Bentuk Perlindungan Terhadap Sumber Daya Alam. Rumusan masalah yang digunakan dalam Skripsi ini adalah Kriteria dan Syarat Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Kewajiban Pemerintah terhadap Wilayah Kerja Pertambangan pasca berakhirnya Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Dari hasil penelitian, kriteria perpanjangan kontrak PSC adalahtetap menguntungkan Negaa dan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya mengnai kewajiban Pemerintah adalah melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasanatau wilayah tersebut diusahakan oleh Pemerintah dengan cara pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan.