STATUS PIUTANG DEBITOR PAILIT TERHADAP HARTA PAILIT

Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan kurator dalam menagih piutang debitor pailit. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: YURIDHA RIZAMA YULIANTO, 031311133220
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64366/1/FH.204.17%20.%20Yul.s%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/64366/2/FH.204.17%20.%20Yul.s%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/64366/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan kurator dalam menagih piutang debitor pailit. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit adalah harta yang ada pada debitor pailit sejak putusan pernyataan pailit yang meliputi benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud atau yang tidak berwujud, yang ada atau yang akan ada, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai peraturan spesialis dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai peraturan generalnya. Begitu juga piutang debitor pailit dapat yang termasuk dalam cakupan harta pailit. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kewenangan kurator dalam menagih piutang debitor pailit sampai dengan saat ini tidak secara jelas diatur secara jelas oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun kurator tetap dapat melakukan penagihan dimana tindakan tersebut harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari hakim pengawas, karena sebenarnya dari piutang debitor pailit tersebut dapat meningkatkan besaran harta pailit dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap para kreditor untuk terpenuhi haknya untuk mendapatkan pelunasan.