STATUS PIUTANG DEBITOR PAILIT TERHADAP HARTA PAILIT
Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit serta kewenangan kurator dalam menagih piutang debitor pailit. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta p...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/64366/1/FH.204.17%20.%20Yul.s%20-%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/64366/2/FH.204.17%20.%20Yul.s%20-%20SEC.pdf http://repository.unair.ac.id/64366/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Skripsi ini mengkaji harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit
serta kewenangan kurator dalam menagih piutang debitor pailit. Skripsi ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa harta debitor pailit yang termasuk dalam cakupan harta pailit adalah harta
yang ada pada debitor pailit sejak putusan pernyataan pailit yang meliputi benda
bergerak dan tidak bergerak, berwujud atau yang tidak berwujud, yang ada atau
yang akan ada, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai
peraturan spesialis dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai peraturan
generalnya. Begitu juga piutang debitor pailit dapat yang termasuk dalam cakupan
harta pailit. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan bahwa kewenangan
kurator dalam menagih piutang debitor pailit sampai dengan saat ini tidak secara
jelas diatur secara jelas oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun kurator tetap
dapat melakukan penagihan dimana tindakan tersebut harus memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari hakim pengawas, karena sebenarnya dari piutang
debitor pailit tersebut dapat meningkatkan besaran harta pailit dan juga sebagai
bentuk perlindungan terhadap para kreditor untuk terpenuhi haknya untuk
mendapatkan pelunasan. |
---|