HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)

Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi antar pemerintah yang terbentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. ASEAN dalam hasil KTT ke-9 yang diselenggarakan pada tahun 2003, bersepakat untuk membentuk ASEAN Economic Community (AEC) sebagai entitas ekonomi terpadu, yang akan terla...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IRENA SASTY AUDILA, 031311133235
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64368/1/FH.206.17%20.%20Aud.h%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/64368/2/FH.206.17%20.%20Aud.h%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/64368/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.64368
record_format dspace
spelling id-langga.643682018-01-17T22:31:48Z http://repository.unair.ac.id/64368/ HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC) IRENA SASTY AUDILA, 031311133235 K(520)-5582 Comparative law. International uniform law Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi antar pemerintah yang terbentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. ASEAN dalam hasil KTT ke-9 yang diselenggarakan pada tahun 2003, bersepakat untuk membentuk ASEAN Economic Community (AEC) sebagai entitas ekonomi terpadu, yang akan terlaksana di tahun 2015. AEC akan mengubah ASEAN menjadi suatu pasar tunggal dan basis produksi, yang berfokus pada sektor perdagangan bebas atas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal. Praktek kartel dapat tumbuh dan berkembang dalam situasi ini, dimana sekelompok pelaku usaha yang berasal dari dua negara atau lebih dapat melakukan kontrol terhadap harga dan kuantitas barang atau jasa. ASEAN pada saat ini belum memiliki hukum yang mengikat mengenai kartel lintas batas negara. Masing-masing negara anggota ASEAN memiliki hukum persaingan usahanya tersendiri. Pada saat praktek kartel lintas batas negara di ASEAN terjadi, dibutuhkan adanya harmonisasi pengaturan kartel lintas batas negara yang efektif, untuk mengawasi kegiatan anti persaingan di wilayah ASEAN. 2017 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/64368/1/FH.206.17%20.%20Aud.h%20-%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/64368/2/FH.206.17%20.%20Aud.h%20-%20SEC.pdf IRENA SASTY AUDILA, 031311133235 (2017) HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC). Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K(520)-5582 Comparative law. International uniform law
spellingShingle K(520)-5582 Comparative law. International uniform law
IRENA SASTY AUDILA, 031311133235
HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
description Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) merupakan organisasi antar pemerintah yang terbentuk pada tanggal 8 Agustus 1967. ASEAN dalam hasil KTT ke-9 yang diselenggarakan pada tahun 2003, bersepakat untuk membentuk ASEAN Economic Community (AEC) sebagai entitas ekonomi terpadu, yang akan terlaksana di tahun 2015. AEC akan mengubah ASEAN menjadi suatu pasar tunggal dan basis produksi, yang berfokus pada sektor perdagangan bebas atas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal. Praktek kartel dapat tumbuh dan berkembang dalam situasi ini, dimana sekelompok pelaku usaha yang berasal dari dua negara atau lebih dapat melakukan kontrol terhadap harga dan kuantitas barang atau jasa. ASEAN pada saat ini belum memiliki hukum yang mengikat mengenai kartel lintas batas negara. Masing-masing negara anggota ASEAN memiliki hukum persaingan usahanya tersendiri. Pada saat praktek kartel lintas batas negara di ASEAN terjadi, dibutuhkan adanya harmonisasi pengaturan kartel lintas batas negara yang efektif, untuk mengawasi kegiatan anti persaingan di wilayah ASEAN.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author IRENA SASTY AUDILA, 031311133235
author_facet IRENA SASTY AUDILA, 031311133235
author_sort IRENA SASTY AUDILA, 031311133235
title HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
title_short HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
title_full HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
title_fullStr HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
title_full_unstemmed HARMONISASI PENGATURAN KARTEL LINTAS BATAS NEGARA DI ASEAN DALAM ASEAN ECONOMIC COMMUNITY (AEC)
title_sort harmonisasi pengaturan kartel lintas batas negara di asean dalam asean economic community (aec)
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/64368/1/FH.206.17%20.%20Aud.h%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/64368/2/FH.206.17%20.%20Aud.h%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/64368/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681148748331220992