HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK)

Skripsi ini berjudul ” Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PKWT (Pekerja Kontrak)”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang– undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Rumusan masala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64374/1/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/64374/2/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/64374/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.64374
record_format dspace
spelling id-langga.643742018-01-17T22:38:59Z http://repository.unair.ac.id/64374/ HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK) REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148 K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law Skripsi ini berjudul ” Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PKWT (Pekerja Kontrak)”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang– undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : (1) Apakah yang dimaksud dengan pekerja dalam pasal 79 UU No 13 Tahun 2003 harus berstatus sebagai pekerja/pegawai tetap?, (2) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pekerja/pegawai kontrak yang tidak mendapatkan hak cuti tahunannya?. Dari pendekatan tersebut dihasilkan bahwa dalam rumusan masalah yang pertama status pekerja yang disebutkan dalam pasal 79 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak harus berstatus sebagai pekerja tetap, asalkan seorang pekerja telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja tersebut berhak untuk menerima hak cuti tahunannya. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang pekerja jika ia tidak mendapatkan hak cuti tahunannya. Pekerja tersebut dapat menyelesaikan perselisihannya ke Penyelesaian Hubungan Industrial. 2017 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/64374/1/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/64374/2/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20SEC.pdf REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148 (2017) HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK). Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
spellingShingle K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148
HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK)
description Skripsi ini berjudul ” Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PKWT (Pekerja Kontrak)”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang– undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : (1) Apakah yang dimaksud dengan pekerja dalam pasal 79 UU No 13 Tahun 2003 harus berstatus sebagai pekerja/pegawai tetap?, (2) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pekerja/pegawai kontrak yang tidak mendapatkan hak cuti tahunannya?. Dari pendekatan tersebut dihasilkan bahwa dalam rumusan masalah yang pertama status pekerja yang disebutkan dalam pasal 79 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak harus berstatus sebagai pekerja tetap, asalkan seorang pekerja telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja tersebut berhak untuk menerima hak cuti tahunannya. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang pekerja jika ia tidak mendapatkan hak cuti tahunannya. Pekerja tersebut dapat menyelesaikan perselisihannya ke Penyelesaian Hubungan Industrial.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148
author_facet REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148
author_sort REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148
title HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK)
title_short HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK)
title_full HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK)
title_fullStr HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK)
title_full_unstemmed HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK)
title_sort hak cuti tahunan pada pekerja dengan pkwt (pekerja kontrak)
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/64374/1/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/64374/2/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/64374/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681148749432225792