HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK)
Skripsi ini berjudul ” Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PKWT (Pekerja Kontrak)”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang– undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Rumusan masala...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/64374/1/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/64374/2/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20SEC.pdf http://repository.unair.ac.id/64374/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.64374 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.643742018-01-17T22:38:59Z http://repository.unair.ac.id/64374/ HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK) REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148 K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law Skripsi ini berjudul ” Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PKWT (Pekerja Kontrak)”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang– undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : (1) Apakah yang dimaksud dengan pekerja dalam pasal 79 UU No 13 Tahun 2003 harus berstatus sebagai pekerja/pegawai tetap?, (2) Apa upaya hukum yang dapat dilakukan bagi pekerja/pegawai kontrak yang tidak mendapatkan hak cuti tahunannya?. Dari pendekatan tersebut dihasilkan bahwa dalam rumusan masalah yang pertama status pekerja yang disebutkan dalam pasal 79 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak harus berstatus sebagai pekerja tetap, asalkan seorang pekerja telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja tersebut berhak untuk menerima hak cuti tahunannya. Sedangkan pada rumusan masalah yang kedua membahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang pekerja jika ia tidak mendapatkan hak cuti tahunannya. Pekerja tersebut dapat menyelesaikan perselisihannya ke Penyelesaian Hubungan Industrial. 2017 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/64374/1/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20ABSTRAK.pdf text id http://repository.unair.ac.id/64374/2/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20SEC.pdf REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148 (2017) HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK). Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law |
spellingShingle |
K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148 HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK) |
description |
Skripsi ini berjudul ” Hak Cuti Tahunan Pada Pekerja Dengan PKWT
(Pekerja Kontrak)”, yang dalam penulisannya digunakan metode penelitian
yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan undang–
undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual
Approach). Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah : (1)
Apakah yang dimaksud dengan pekerja dalam pasal 79 UU No 13 Tahun
2003 harus berstatus sebagai pekerja/pegawai tetap?, (2) Apa upaya hukum
yang dapat dilakukan bagi pekerja/pegawai kontrak yang tidak
mendapatkan hak cuti tahunannya?. Dari pendekatan tersebut dihasilkan
bahwa dalam rumusan masalah yang pertama status pekerja yang
disebutkan dalam pasal 79 UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
tidak harus berstatus sebagai pekerja tetap, asalkan seorang pekerja telah
bekerja selama 12 bulan berturut-turut maka pekerja tersebut berhak untuk
menerima hak cuti tahunannya. Sedangkan pada rumusan masalah yang
kedua membahas mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh
seorang pekerja jika ia tidak mendapatkan hak cuti tahunannya. Pekerja
tersebut dapat menyelesaikan perselisihannya ke Penyelesaian Hubungan
Industrial. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148 |
author_facet |
REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148 |
author_sort |
REZA YUDITYA RACHMAT PUTRA, 031111148 |
title |
HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK) |
title_short |
HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK) |
title_full |
HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK) |
title_fullStr |
HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK) |
title_full_unstemmed |
HAK CUTI TAHUNAN PADA PEKERJA DENGAN PKWT (PEKERJA KONTRAK) |
title_sort |
hak cuti tahunan pada pekerja dengan pkwt (pekerja kontrak) |
publishDate |
2017 |
url |
http://repository.unair.ac.id/64374/1/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/64374/2/FH.212.17%20.%20Put.h%20-%20SEC.pdf http://repository.unair.ac.id/64374/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681148749432225792 |