EFEKTIFITAS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PROSES PEMBERIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PEMUDA SURABAYA

Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat membuat kesimpulan yaitu sebagai berikut: Beberapa Faktor penyebab dari kredit bermasalah pada Kredit Kepemilikan Rumah disebab kan oleh faktor pekerjaan dari debitur dan karakteristik yang bisa dikatakan ka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ADE NUGRAHADI, 041310413005
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64455/1/ABSTRAK_FV.PBK.01%2017%20Nug%20e.pdf
http://repository.unair.ac.id/64455/2/FULLTEXT_FV.PBK.01%2017%20Nug%20e.pdf
http://repository.unair.ac.id/64455/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat membuat kesimpulan yaitu sebagai berikut: Beberapa Faktor penyebab dari kredit bermasalah pada Kredit Kepemilikan Rumah disebab kan oleh faktor pekerjaan dari debitur dan karakteristik yang bisa dikatakan karakter dari debitur itu sendiri bisa berubah antara pra penyaluran dan sesudah proses penyaluran kredit. Selain itu, faktor pekerjaan yang dimaksud adalah apabila terjadi PHK atas debitur tersebut ataupun menurunnya kondisi perekonomian usaha dari debitur yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah. Cara penanganan kredit bermasalah terdiri dari dua cara, yaitu cara damai dan melalui jalur hukum yang mana dapat melibatkan pihak ketiga sebagai sarana hukum. Dalam upaya penanganannya pihak bank melakukan tindakan rescheduling dan conditioning, serta pelunasan murni dan pelunasan melalui diskon. Baik untuk mempermudah pihak debitur supaya dapat melakukan angsuran selanjutnya serta diharapkan mampu memperbaiki tingkat kolektibilitas kreditnya maupun dalam melakukan pelunasan langsung Kredit Kepemilikan Rumah dari debitur yang telah diajukannya.