EFEKTIFITAS PENERAPAN PRINSIP 5C DALAM PROSES PEMBERIAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH PADA BANK TABUNGAN NEGARA CABANG PEMUDA SURABAYA
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat membuat kesimpulan yaitu sebagai berikut: Beberapa Faktor penyebab dari kredit bermasalah pada Kredit Kepemilikan Rumah disebab kan oleh faktor pekerjaan dari debitur dan karakteristik yang bisa dikatakan ka...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/64455/1/ABSTRAK_FV.PBK.01%2017%20Nug%20e.pdf http://repository.unair.ac.id/64455/2/FULLTEXT_FV.PBK.01%2017%20Nug%20e.pdf http://repository.unair.ac.id/64455/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan pada bab-bab
sebelumnya, maka penulis dapat membuat kesimpulan yaitu sebagai berikut:
Beberapa Faktor penyebab dari kredit bermasalah pada Kredit Kepemilikan
Rumah disebab kan oleh faktor pekerjaan dari debitur dan karakteristik yang bisa
dikatakan karakter dari debitur itu sendiri bisa berubah antara pra penyaluran dan
sesudah proses penyaluran kredit. Selain itu, faktor pekerjaan yang dimaksud
adalah apabila terjadi PHK atas debitur tersebut ataupun menurunnya kondisi
perekonomian usaha dari debitur yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah.
Cara penanganan kredit bermasalah terdiri dari dua cara, yaitu cara damai dan
melalui jalur hukum yang mana dapat melibatkan pihak ketiga sebagai sarana
hukum. Dalam upaya penanganannya pihak bank melakukan tindakan
rescheduling dan conditioning, serta pelunasan murni dan pelunasan melalui
diskon. Baik untuk mempermudah pihak debitur supaya dapat melakukan
angsuran selanjutnya serta diharapkan mampu memperbaiki tingkat kolektibilitas
kreditnya maupun dalam melakukan pelunasan langsung Kredit Kepemilikan
Rumah dari debitur yang telah diajukannya. |
---|