MEKANISME PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan di bab 2, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Dilihat dari proses pelaksanaan pemungutan yang dilakukan oleh PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/64829/1/ABSTRAK_FV.P.11%2017%20Ama%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/64829/2/FULLTEXT_FV.P.11%2017%20Ama%20m.pdf http://repository.unair.ac.id/64829/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan di bab 2, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Dilihat dari proses pelaksanaan pemungutan yang dilakukan oleh PT. PLN
(PERSERO) Distribusi Jawa Timur dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang sudah sesuai
dengan peraturan perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
107/PMK.010/2015.
2. Dalam pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan
barang oleh PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur telah dilakukan
dengan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah
masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan..
3. Pelaksanaan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang
yang telah dipotong sudah sesuai dengan ketentuan. |
---|