MEKANISME PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG PADA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR

Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan di bab 2, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Dilihat dari proses pelaksanaan pemungutan yang dilakukan oleh PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: THRI KHUSNI AMALIA, 041210213068
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64829/1/ABSTRAK_FV.P.11%2017%20Ama%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/64829/2/FULLTEXT_FV.P.11%2017%20Ama%20m.pdf
http://repository.unair.ac.id/64829/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan di bab 2, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1. Dilihat dari proses pelaksanaan pemungutan yang dilakukan oleh PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015. 2. Dalam pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang oleh PT. PLN (PERSERO) Distribusi Jawa Timur telah dilakukan dengan tepat waktu yaitu paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir sesuai dengan ketentuan.. 3. Pelaksanaan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pengadaan barang yang telah dipotong sudah sesuai dengan ketentuan.