KELEMBAGAAN RUMAH SAKIT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR SEBAGAI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN

Rumah sakit daerah sebagai institusi pelayanan kesehatan memegang peran penting dalam mewujudkan program kesehatn nasional. Dalam perkembangannya pelayanan kesehatan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren bersifat wajib sebagai pelayanan dasar di daerah yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 2...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ARIE ARDIANSYAH, 031211131072
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/65067/1/FH.222.17%20.%20Ard.k%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/65067/2/FH.222.17%20.%20Ard.k%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/65067/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Rumah sakit daerah sebagai institusi pelayanan kesehatan memegang peran penting dalam mewujudkan program kesehatn nasional. Dalam perkembangannya pelayanan kesehatan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren bersifat wajib sebagai pelayanan dasar di daerah yang mengacu pada Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pada praktiknya, rumah sakit daerah termasuk dalam kelembagaan yang menjadi ruang lingkup dari pernagkat daerah yang pengaturannya menyesuaikan dengan semangat yang diamanatkan oleh Undang – Undang Pemerintahan Daerah yang telah berubah mengikuti kebutuhan birokrasi pemerintahan nasional. Semangat tepat fungsi dan tepat ukuran yang dibawa oleh Undang – Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 membuat pengaturan mengenai perangkat daerah mengalami perubahan yang signifikan sehingga berdampak pula pada benyuk kelembagaan rumah sakit daerah sebagai instansi pemerintah dengan diterbitkannya PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pelaksanaan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016 di Provinsi Jawa Timur mengharuskan pemerintah Provinsi Jawa Timur merancang perda yang mengatur mengenai penyesuaian kelembagaan perangkat daerah Provinsi Jawa Timur. Terbitnya Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang perangkat daerah Provinsi Jawa Timur menjadi acuan kelembagaan rumah sakit daerah dengan berlandaskan PERMENDAGRI Nomor 12 tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan teknis pengklasifikasian lembaga rumah sakit daerah.