INDEPENDENSI KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM FUNGSI PENGATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh suatu lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 yang memiliki sifat yang nasional, tetap dan mandiri, dimana ketentuan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang, yang kemudian disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dalam Pasal 1 angka 6 Unda...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DIMAS DWI PRASETYO, 031311133140
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/65073/1/FH.225.17%20.%20Pra.i%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/65073/2/FH.225.17%20.%20Pra.i%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/65073/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh suatu lembaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22E UUD NRI 1945 yang memiliki sifat yang nasional, tetap dan mandiri, dimana ketentuan lebih lanjut diatur dengan Undang-Undang, yang kemudian disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu selanjutnya disebut UU Penyelenggara Pemilu, KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Maka atas kemandirian KPU tersebut, KPU memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah dan tidak dapat di intervensi oleh partai politik maupun lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.