Review Exposure Draft PSAK Nomor 5 (Revisi2009) Tentang Segmen Operasi

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) lkatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan beberapa exposure draft (ED) yaitu 6 ED Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 4 ED lnterpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 2 ED Pencabutan PSAK. Disahkannya keduabelas exposure draft terseb...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Zahroh Naimah, Dr.,SE.,MSi.,Ak
Format: Article PeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: The Indonesi Economic Intelligence 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/65878/1/Zahroh%20Naimah_Karya%20Ilmiah008.pdf
http://repository.unair.ac.id/65878/2/Zahroh%20Naimah_Peer%20Review008.pdf
http://repository.unair.ac.id/65878/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) lkatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengeluarkan beberapa exposure draft (ED) yaitu 6 ED Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), 4 ED lnterpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK), dan 2 ED Pencabutan PSAK. Disahkannya keduabelas exposure draft tersebut merupakan program konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK saat ini. Enam ED PSAK adalah PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi, PSAK 15 (revisi 2009): lnvestasi pada Entitas Asosiasi, PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama, PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan, PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijua/ dan Operasi yang Dihentikan, dan PSAK 57 (revisi 2009): Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Empat ED ISAK adalah ISAK 09: Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Puma Operasi, Restorasi dan'Kewajiban Serupa, ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 11: Distribus/ Aset Nonkas Kepada Pemilik, dan ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer. Dua ED PPSAK adalah PPSAK 3: Pencabutan PSAK 41 : Akun• tansi Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang, dan PPSAK 4: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah.